Berita Belitung

5 Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Kepala Samsat Belitung: Ayo Manfaatkan!

Kepala Bakuda Provinsi Babel Wilayah Belitung atau Samsat Belitung Erwinsyah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Dok. Samsat Belitung
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di loket baru Samsat Belitung. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Program relaksasi pajak kendaraan bermotor akan berakhir lima hari lagi. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan program pemutihan semenjak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang. 

Kepala Bakuda Provinsi Babel Wilayah Belitung atau Samsat Belitung Erwinsyah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut. 

"Ayo manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Karena dengan program relaksasi ini banyak keuntungan yang didapat," ujarnya kepada Posbelitung.co pada Senin (16/12/2024). 

Ia menjelaskan, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan. 

Di antaranya bebas pokok dan denda PKB tahun sebelumnya, bebas biaya balik nama (BBNKB 2) dan bebas denda SWKLLJ untuk tahun lewat. 

"Jadi jangan tunggu lagi, langsung bayarkan PKB mumpung masih tersisa lima hari lagi," ucapnya. 

Khusus pembayaran PKB, tambah Erwinsyah, dapat dilakukan melalui program Setempoh ataupun Samling. 

Artinya, masyarakat kembali dimudahkan karena tidak harus membayar di kantor. 

Tetapi untuk penggantian STNK dan balik nama kendaraan tetap harus di Kantor Samsat Belitung

"Khusus pembayaran PKB bisa di Setempoh atau Samling, tinggal cek jadwalnya saja," kata Erwinsyah

Sekadar informasi, program pemutihan didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Selain itu, dasar hukum program pemutihan juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Bakuda Nomor 188.4/58/bakuda/2024 Tentang Juknis Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved