Berita Belitung

Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Belitung

Khusus wilayah Belitung, kata Erwin, layanan pembayaran pajak tidak hanya dibuka di kantor Samsat saja.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Terhitung mulai 1 September hingga 30 November 2025, masyarakat Kabupaten Belitung dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung atau Samsat Belitung Erwinsyah mengatakan, program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

“Program ini sudah pernah selesai beberapa bulan lalu, namun atas perintah dan izin Gubernur Prov Kepulauan Babel dibuka kembali untuk meringankan beban masyarakat. Mulai besok kita laksanakan serentak di seluruh Babel, termasuk Belitung,” ujarnya pada Minggu (31/8/2025).

Khusus wilayah Belitung, kata Erwin, layanan pembayaran pajak tidak hanya dibuka di kantor Samsat saja.

Tapi juga bisa dibeberapa layanan lain seperti Samsat Keliling dan Unit Pelayanan Setempoh yang sudah dijadwalkan. 

Masyarakat cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP untuk melakukan pembayaran.

"Tapi kalau untuk layanan balik nama dan ganti plat tetap harus ke kantor," katanya. 

Selain membantu wajib pajak, program ini juga memberi dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semakin banyak masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajaknya.

“Kesempatan ini sangat terbatas, hanya tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan agar terbebas dari denda sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved