Kasus Narkoba di Belitung

BREAKING NEWS: Personel Polres Belitung Amankan Empat Kurir Sabu, dari Residivis hingga Oknum Kadus

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KONFERENSI PERS - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik (tengah) menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan sabu pada Senin (15/9/2025). Sepanjang September 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025.

Empat tersangka berinisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio dan VP alias Pabel. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. 

"Jadi empat orang ini punya peran masing-masing dalam peredaran sabu dan berkasnya juga terpisah," ujar Martuani saat menggelar konfrensi pers pada Senin (15/9/2025). 

Ia menjelaskan, tersangka pertama JS alias Jono, diamankan di sekitaran Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (6/9/2025). 

Polisi langsung menggeledah badan pelaku disaksikan aparatur kelurahan. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik hitam berisikan satu plastik klip sabu. 

Berdasarkan penimbangan, berat kotor sabu mencapai 4,47 gram. 

"Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama yaitu narkotika," ungkapnya. 

Kemudian tersangka kedua, H alias Ebonk diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan enam potongan sedotan biru serta satu potongan sedotan bening, berisikan plastik klip sabu. 

Kemudian, polisi juga menggeledah rumah tersangka di Desa Air Rayak dan menemukan satu alat hisap sabu, satu korek api, serta dan satu pak plastik klip bening. 

"Untuk tersangka Ebonk ini total barang bukti sabu seberat 1,37 gram," kata Martuani. 

Polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengungkap tersangka ketiga, yakni RS alias Rio. 

Rio yang merupakan kepala dusun (kadus) di salah satu desa di Kecamatan Tanjungpandan, diamankan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Tersangka diamankan di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis 2, Desa Aik Ketekok, RT 22/RW 06.

Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 15 paket diduga sabu, 26 potongan sedotan, satu pack plastik klip bening, pirex, timbangan digital dan ATM. 

"Tersangka ini sudah lima kali menerima barang untuk diedarkan," bebernya. 

Tersangka terakhir berinisial VP alias Pabel, yang merupakan adik dari Rio. Pabel diamankan di rumahnya di Desa Aik Rayak

Hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 2,49 gram serta barang bukti lainnya. 

"Empat tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Martuani. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved