Berita Belitung
Mantan Karyawan Timah Tagih Lagi Pesangon Rp35 Miliar, Desak PT Timah Wujudkan Rekomendasi DPR
Sejak lama mantan karyawan Timah menuntut pembayaran Rp35 miliar yang sudah disepakati dalam forum tripartit
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
"Masalahnya sebenarnya sudah selesai, hanya tidak ada pembayaran.
Nilainya sudah dihitung, sudah sepakat Rp35 miliar,” ujarnya.
Desakan ini muncul setelah pertemuan FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI pada 21 September 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar PT Timah segera membuka dialog dengan mantan karyawan untuk mencari solusi.
Diberitakan sebelumnya, para mantan karyawan PT Timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT) menemui Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini pada Senin (22/9/2025).
Kedatangan FKKB MKT ke Senayan itu diwakili langsung oleh Suryadi Saman selaku Dewan Penasehat dan Tonny Budianto selaku Kepala Bidang Hubungan Antara Lembaga.
Tonny Budianto menyebutkan, kehadiran mereka untuk bertemu Anggia Ermarini itu membawa tuntutan dari mantan karyawan Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1990-1995 lalu.
Dikatakan Tonny, berdasarkan pertemuan tersebut Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini merekomendasikan pembentukan Tim Tripartit, dalam hal ini PT Timah, BUMN dan FKKB MKT untuk mencarikan jalan tengah masalah yang sudah berlangsung 18 tahun ini.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Daftar Alokasi Pupuk Subsidi Belitung 2025 per Kecamatan, Membalong Penerima Terbesar |
![]() |
---|
Belitung Terima 560 Ribu Kilogram Pupuk Subsidi 2025, Berikut Rinciannya, Lada Masih Diperjuangkan |
![]() |
---|
Teror Lemparan Batu dan Petasan ke Rumah Zainal Warga Belitung Belum Berhenti, Buat Warga Resah |
![]() |
---|
Polres Belitung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025 di Batu Itam |
![]() |
---|
Inilah 9 Nama Pendaftar Seleksi Calon Direktur PDAM Belitung, Pansel Periksa Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.