Berita Belitung

Mantan Karyawan Timah Tagih Lagi Pesangon Rp35 Miliar, Desak PT Timah Wujudkan Rekomendasi DPR

Sejak lama mantan karyawan Timah menuntut pembayaran Rp35 miliar yang sudah disepakati dalam forum tripartit

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Dok. FKKB MKT
MANTAN KARYAWAN TIMAH - Pertemuan perwakilan mantan karyawan PT Timah dengan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, Senin (22/9/2025). 

"Masalahnya sebenarnya sudah selesai, hanya tidak ada pembayaran.

Nilainya sudah dihitung, sudah sepakat Rp35 miliar,” ujarnya.

Desakan ini muncul setelah pertemuan FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI pada 21 September 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar PT Timah segera membuka dialog dengan mantan karyawan untuk mencari solusi.

Diberitakan sebelumnya, para mantan karyawan PT Timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT) menemui Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini pada Senin (22/9/2025).

Kedatangan FKKB MKT ke Senayan itu diwakili langsung oleh Suryadi Saman selaku Dewan Penasehat dan Tonny Budianto selaku Kepala Bidang Hubungan Antara Lembaga.

Tonny Budianto menyebutkan, kehadiran mereka untuk bertemu Anggia Ermarini itu membawa tuntutan dari mantan karyawan Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1990-1995 lalu.

Dikatakan Tonny, berdasarkan pertemuan tersebut Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini merekomendasikan pembentukan Tim Tripartit, dalam hal ini PT Timah, BUMN dan FKKB MKT untuk mencarikan jalan tengah masalah yang sudah berlangsung 18 tahun ini.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved