Berita Belitung

Bupati Belitung Dukung Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penerbitan SKT

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah DPRD Kabupaten Belitung

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Istimewa
BUPATI BELITUNG - Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menyampaikan tanggapan terkait Raperda inisiatif DPRD tentang penerbitan SKT pada Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Belitung yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT).
  • Pemkab Belitung mendukung sepenuhnya semangat dan substansi Raperda SKT.

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah DPRD Kabupaten Belitung yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT).

Raperda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menata sistem administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.

Sekaligus menjawab persoalan tumpang tindih lahan yang kerap terjadi di masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung, izinkan saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah berinisiatif mengangkat isu penting ini ke dalam agenda legislasi daerah,” kata Bupati Djoni saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Belitung pada Senin (10/11/2025).

Menurutnya, masih banyak persoalan yang muncul di lapangan, seperti belum seragamnya tata cara penerbitan SKT, perbedaan persepsi antarinstansi mengenai kekuatan hukumnya.

Sehingga kasus SKT ganda dan sengketa batas tanah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian dan bahkan konflik sosial.

Oleh karena itu, Pemkab Belitung mendukung sepenuhnya semangat dan substansi Raperda SKT, yang sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Bupati Djoni berharap kehadiran Raperda SKT dapat menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, seragam, dan akuntabel.

Dengan begitu, setiap SKT memiliki data yang terverifikasi, pemetaan lokasi lebih akurat, serta arsip pertanahan desa dan kelurahan dapat menjadi basis data pendukung bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa penerbitan SKT tidak serta-merta memberikan hak hukum untuk penerbitan sertifikat tanah.

"Mari kita jadikan Raperda ini sebagai tonggak membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib secara hukum, transparan dalam pelayanan, dan adil bagi seluruh masyarakat Belitung,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Djoni optimistis dengan semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat, Raperda Penertiban SKT akan menjadi produk hukum yang kuat dan implementatif, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. 

(posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved