Berita Belitung
Bupati Belitung Dukung Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penerbitan SKT
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah DPRD Kabupaten Belitung
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Belitung yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT).
- Pemkab Belitung mendukung sepenuhnya semangat dan substansi Raperda SKT.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah DPRD Kabupaten Belitung yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT).
Raperda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menata sistem administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.
Sekaligus menjawab persoalan tumpang tindih lahan yang kerap terjadi di masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung, izinkan saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah berinisiatif mengangkat isu penting ini ke dalam agenda legislasi daerah,” kata Bupati Djoni saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Belitung pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, masih banyak persoalan yang muncul di lapangan, seperti belum seragamnya tata cara penerbitan SKT, perbedaan persepsi antarinstansi mengenai kekuatan hukumnya.
Sehingga kasus SKT ganda dan sengketa batas tanah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian dan bahkan konflik sosial.
Oleh karena itu, Pemkab Belitung mendukung sepenuhnya semangat dan substansi Raperda SKT, yang sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati Djoni berharap kehadiran Raperda SKT dapat menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, seragam, dan akuntabel.
Dengan begitu, setiap SKT memiliki data yang terverifikasi, pemetaan lokasi lebih akurat, serta arsip pertanahan desa dan kelurahan dapat menjadi basis data pendukung bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa penerbitan SKT tidak serta-merta memberikan hak hukum untuk penerbitan sertifikat tanah.
"Mari kita jadikan Raperda ini sebagai tonggak membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib secara hukum, transparan dalam pelayanan, dan adil bagi seluruh masyarakat Belitung,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Djoni optimistis dengan semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat, Raperda Penertiban SKT akan menjadi produk hukum yang kuat dan implementatif, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
(posbelitung.co/dede s)
| Pemuda Asal Belitung Ini Lukis Surat Asy-Syura di Ajang MTQH Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| Harga Bahan Pokok di Pasar Tanjungpandan Belitung Alami Fluktuasi, Ayam Potong Turun Drastis |
|
|---|
| Hari Pahlawan 2025, Kapolres Belitung Tekankan 3 Teladan Utama yang Harus Diwarisi dari Pahlawan |
|
|---|
| Kapal Cepat Express Bahari 3E Rute Belitung-Bangka Masuk Docking Dua Pekan Mulai 16 November 2025 |
|
|---|
| Jumat Bakti Bapas Tanjungpandan Belitung Hadirkan Senam, Bazar hingga Pembayaran Pajak Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251110-Bupati-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.