Berita Bangka Belitung

Kisah WNA Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi Gegara Tampil di Final Bencah Cup 2025

Dua orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun, kini terpaksa dideportasi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Dok. Imigrasi Pangkalpinang
WNA DIDEPORTASI - Dua WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada Minggu (9/11/2025). Deportasi dilakukan setelah kedua WNA terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia usai mengikuti laga tarkam sepakbola di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ringkasan Berita:
  • WNA asal Ghana dan Kamerun dipulangkan ke negara asalnya itu lantaran terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. 
  • Dua WNA dideportasi pada Minggu (9/11/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. 

 

POSBELITUNG.CO – Dua orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun, kini terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kisah WNA asal Ghana dan Kamerun dipulangkan ke negara asalnya itu lantaran terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. 

Kasus ini menjadi perhatian setelah dua WNA itu diketahui tampil membela klub lokal Sporty Tiram FC dalam laga Final Bencah Cup 2025 di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan pada akhir Oktober 2025 lalu.

Informasi keterlibatan dua WNA di ajang sepak bola antar desa di Bangka Selatan itu awalnya beredar dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan dua WNA itu melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian.

Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan,” kata Khumaidi, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan data keimigrasian, WNA bernama Okutu Emmanuel asal Ghana merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas indeks E28 (investor).

Sedangkan Djomo Idriss Vanel asal Kamerun tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C22b.

Dari hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Atas pelanggaran itu, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu (9/11/2025) kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. 

Okutu Emmanuel dideportasi menuju Accra, Ghana, dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved