Berita Bangka Belitung

Kasus Cerai Kalangan ASN di Bangka Barat Meningkat, Terungkap Salah Satu Alasan Penyebabnya

Ia menjelaskan proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
KANTOR BUPATI - Ilustrasi Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat. Angka kasus perceraian kalangan aparatur sipil negara, yaitu PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Bangka Barat meningkat. 

“Meskipun surat permohonan cerai sudah keluar, belum tentu mereka ke PA juga.

Ada yang akhirnya baikan, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar,” jelasnya.

Ia menjelaskan proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja.

Permohonan diajukan kepada kepala dinas, kemudian dilakukan proses mediasi.

“Biasanya pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak, tapi diwaktu berbeda.

Kalau bisa dimediasi, cukup di situ saja. Kalau tidak berhasil, barulah dilimpahkan ke BKD,” jelasnya.

Setelah diterima BKD, kedua pihak akan kembali dipanggil dalam waktu yang sama untuk dipertemukan secara langsung. 

Dari hasil mediasi tersebut, BKD kemudian membuat laporan kepada Bupati.

"Kami konfirmasi apa masalahnya, apa penyebab dan kronologisnya, apa mereka ingin cerai.

Tetapi kami tidak bisa paksa, apabila sudah tidak bisa dipertahankan, kami buat laporan ke bupati, bupati oke, buat SK, tanda tangan selesai," katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar kasus perceraian ASN sebenarnya disebabkan oleh persoalan komunikasi dalam rumah tangga.

“Dari pengalaman kami, banyak yang masalahnya tidak terlalu berat.

Kadang hanya kurang komunikasi. Kalau masih bisa diperbaiki, sebaiknya diselesaikan baik-baik.

Tapi kalau sudah berat menyangkut KDRT, itu lain lagi,” ujarnya

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved