Berita Bangka Belitung
Kasus Cerai Kalangan ASN di Bangka Barat Meningkat, Terungkap Salah Satu Alasan Penyebabnya
Ia menjelaskan proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
- Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke BKPSDM Kabupaten Bangka Barat.
- Namun, tidak semua ASN yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA).
POSBELITUNG.CO - Angka kasus perceraian kalangan aparatur sipil negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangka Barat meningkat.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 14 orang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun 2024 yang berjumlah 10 orang.
Mayoritas keinginan cerai diajukan pegawai perempuan dengan usia produktif 30-40 tahun.
"Di Pemkab Babar ada 14 orang mengajukan izin perceraian.
Ada yang sudah keluar (surat rekomendasi), ada yang masih proses.
Ada juga yang tidak jadi.
Sejauh ini perempuan yang banyak," jelas Analis SDM BKPSDM Lattifa didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan alasan pegawai ingin bercerai di antaranya terkait masalah judi online (judol), KDRT hingga gaji suami yang kecil.
"Judol, sakit tidak bisa melayani, KDRT, dan tidak cocok lagi banyak, persoalan ekonomi tidak terlalu di kedepankan.
Tetapi, sebenarnya tersirat, suami lebih kecil gajinya daripada istri dan perselingkuhan juga ada," katanya.
Namun, tidak semua ASN yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA).
Sebagian di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Meskipun surat permohonan cerai sudah keluar, belum tentu mereka ke PA juga.
Ada yang akhirnya baikan, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar,” jelasnya.
Ia menjelaskan proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja.
Permohonan diajukan kepada kepala dinas, kemudian dilakukan proses mediasi.
“Biasanya pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak, tapi diwaktu berbeda.
Kalau bisa dimediasi, cukup di situ saja. Kalau tidak berhasil, barulah dilimpahkan ke BKD,” jelasnya.
Setelah diterima BKD, kedua pihak akan kembali dipanggil dalam waktu yang sama untuk dipertemukan secara langsung.
Dari hasil mediasi tersebut, BKD kemudian membuat laporan kepada Bupati.
"Kami konfirmasi apa masalahnya, apa penyebab dan kronologisnya, apa mereka ingin cerai.
Tetapi kami tidak bisa paksa, apabila sudah tidak bisa dipertahankan, kami buat laporan ke bupati, bupati oke, buat SK, tanda tangan selesai," katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus perceraian ASN sebenarnya disebabkan oleh persoalan komunikasi dalam rumah tangga.
“Dari pengalaman kami, banyak yang masalahnya tidak terlalu berat.
Kadang hanya kurang komunikasi. Kalau masih bisa diperbaiki, sebaiknya diselesaikan baik-baik.
Tapi kalau sudah berat menyangkut KDRT, itu lain lagi,” ujarnya
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Gelas Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan |
|
|---|
| PAD Bangka Barat Hingga 10 November 2025 Terealisasi 70,87 Persen |
|
|---|
| Pengurus BKMT 2025-2030 Bangka Dilantik, Pj Sekda Beri Pesan Penting Ini |
|
|---|
| Bangka Barat Gagal Raih Juara Umum, Bupati: Kita Berlapang Dada |
|
|---|
| Tiga Guru Belitung Timur Raih Penghargaan Apresiasi GTK Babel 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251113-Kasus-Cerai-di-Bangka-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.