Berita Belitung

Layanan Disdukcapil Belitung Sudah Dapat Diakses Secara Online, Kecuali Layanan Satu Ini

Seluruh inovasi dan percepatan prosedur yang dilakukan bertujuan memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat

Editor: Kamri
Dok. Posbelitung.co
DISDUKCAPIL BELITUNG - Ilustrasi Kantor Disdukcapil Kabupaten Belitung. 

Ringkasan Berita:
  • Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung saat ini sudah dapat diakses secara online.
  • Pembaruan standar pelayanan dilakukan agar layanan kependudukan semakin cepat, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini.

 

POSBELITUNG.CO – Seluruh layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung saat ini sudah dapat diakses secara online.

Kecuali untuk layanan yang memerlukan kehadiran langsung seperti perekaman KTP-el bagi pemula dan pencatatan perkawinan.

“Hampir semua layanan sudah bisa dilakukan secara daring.

Hanya pembuatan KTP pemula dan pencatatan perkawinan yang masih harus datang langsung karena perlu pembuktian fisik dan kehadiran,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Laila Asfiyani, Kamis (13/11/2025).

Seluruh inovasi dan percepatan prosedur yang dilakukan bertujuan untuk memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi pelayanan publik.

“Tujuan akhirnya adalah kemudahan, percepatan, dan kepuasan masyarakat.

Kalau di Dukcapil, kami menyebutnya layanan yang membahagiakan masyarakat,” ujar Laila. 

Disdukcapil Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan administrasi kependudukan pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri Kabag Organisasi Setda Belitung Wahyudi itu membahas penyempurnaan standar pelayanan publik yang menyesuaikan dengan perubahan regulasi, penyederhanaan prosedur, dan hadirnya layanan berbasis digital.

Laila Asfiyani dalam kesempatan itu menjelaskan pembaruan standar pelayanan dilakukan agar layanan kependudukan semakin cepat, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini.

"Standar pelayanan yang baru ini disusun karena adanya perubahan peraturan serta penyederhanaan prosedur.

Salah satunya waktu pelayanan yang sebelumnya dua hari kerja kini menjadi satu kali 24 jam,” ujar Laila.

Selain percepatan waktu pelayanan, pembaruan juga mencakup penambahan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mulai diterapkan sejak tahun 2022.

“Di standar pelayanan yang lama belum ada layanan identitas kependudukan digital.

Karena itu kami tambahkan produk baru ini beserta prosedur dan tahapan untuk memudahkan masyarakat mendapatkannya,” jelasnya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved