Korupsi Tunjangan Transportasi

Pelarian Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Berakhir di Kafe, Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi

Saat ditangkap, Dedy Yulinto yang masuk DPO terlihat santai duduk di dalam kafe dan dan tampak tidak menyadari kehadiran petugas.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi 14 November 2025, memuat headline berjudul Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi. 

Lanjut Aco, setelah diamankan di kantor Kejati DKI Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 07.25 WIB, Dedy Yulianto diterbangkan ke Pangkalpinang melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan serah terima JPU.

Tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 08.30 WIB, Dedy Yulianto yang mengenakan masker penutup wajah, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Tak lama kemudian, dia dibawa ke Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.49 WIB dengan pengawalan ketat petugas dari Kejati Babel.

Pantauan Bangka Pos Group di Kejari Pangkalpinang hingga pukul 11.06 WIB, tersangka Dedy Yulianto masih berada di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang dengan didampingi penasihat hukumnya.

Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel, tersangka Dedy Yulianto hanya diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di lobi gedung Pidsus Kejati Babel.

Tiga Kali Mangkir

Aco membeberkan, Dedy Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022 lalu.

Menurut Aco, pada 21 Agustus 2023 Kejati Babel menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21).

Disusul dengan pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21A) pada 29 September 2025.

“Atas dasar tersebut penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada 3 Oktober 2025, 9 Oktober 2025, dan 17 Oktober 2025,” ungkapnya.

Namun meski sudah tiga kali panggilan, tersangka tidak pernah hadir.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kejati menetapkan Dedy Yulianto sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 22 Oktober 2025.

“Setelah itu, Kejati Babel mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT- 1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Dan Rabu malam kemarin tersangka berhasil kita amankan,” jelas Aco.

Menunggu Pileg

Pada kesempatan sama, Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel Adi Purnama, membeberkan terkait proses penangkapan dan eksekusi terhadap tersangka Dedy Yulianto.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved