Korupsi Tunjangan Transportasi
Pelarian Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Berakhir di Kafe, Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi
Saat ditangkap, Dedy Yulinto yang masuk DPO terlihat santai duduk di dalam kafe dan dan tampak tidak menyadari kehadiran petugas.
“Kenapa dia (Dedy Yulianto) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif),” terang Adi.
“Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan,” sambungnya.
Namun, setelah proses Pileg selesai, pihak penyidik Kejati Babel sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto.
Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Babel.
“Nah, sekarang memproses lebih lanjut dan sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang juga,” kata Adi.
Sementara itu JPU Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) sore.
“Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto),” kata Fariz Oktan.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Mengingat, ketiga tersangka lain telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.
“Perkara ini segera kita sidangkan, mengingat tiga terpidana sudah putus atau inkrah. Termasuk ada terpidana yang sudah selesai menjalani kurungan penjara, dakwaan tersangka Dedy Yulianto sudah selesai, tapi ada beberapa yang harus dilengkapi dan Insya Allah pekan depan kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Penasihat hukum tersangka Dedy Yulianto, Nina Iqbal, menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan akan dibuktikan di pengadilan.
“Jadi untuk terkait penetapan tersangka sudah ada dan sudah dititipkan ke Lapas, proses selanjutnya kita menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan,” kata Nina Iqbal, Kamis (13/11/2025).
Diketahui Deddy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Babel dari Partai Golkar Hendra Apollo, Amri Cahyadi, yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Babel dari PPP dan mantan Sekretaris DPRD, Saifuddin, terkait kasus korupsi posisi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel.
Kasus ini telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-716/L.9/07/2022 13 Juli 2022.
Multiangle
Pos Belitung Hari Ini
DPRD Bangka Belitung
Dedy Yulianto
Kejati Babel
Kejari Pangkalpinang
Korupsi Tunjangan Transportasi
| Dedy Yulianto Diciduk Tim Kejati Babel saat Nongkrong di Kafe KawasanJakarta Pusat |
|
|---|
| Eks Pimpinan DPRD Babel Dedy Yulianto Ditahan, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Ikuti Proses Hukum |
|
|---|
| Dedy Yulianto Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang |
|
|---|
| Eks Pimpinan DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto Ditangkap di Sebuah Kafe di Jakarta |
|
|---|
| Eks Pimpinan DPRD Babel Dedy Yulianto Tiba di Kejati Babel, Wajah Ditutupi Masker dan Pakai Topi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251114-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-14-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.