Berita Belitung
Satu Orang Warga Binaan di Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Natal 2025
Remisi ini diberikan sebagai salah satu pemenuhan hak warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang warga binaan beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini terlaksana di Aula Lapas Tanjungpandan. Remisi ini diberikan sebagai salah satu pemenuhan hak warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, mengatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
Namun tidak dipungkiri, pemberian remisi ini tentu melihat perilaku baik, kedisiplinan, serta keikutsertaan aktif warga binaan, dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Tanjungpandan.
"Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas," kata Royhan kepada Posbelitung.co.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Warga binaan yang menerima remisi khusus Natal telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan," kata Trio.
Ia menambahkan, pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Tanjungpandan berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat, sejalan dengan komitmen Lapas Tanjungpandan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
| Ketua DPRD Belitung Minta Rekomendasi Pansus LKPJ Ditindaklanjuti untuk Perbaikan Kinerja Pemda |
|
|---|
| Pemkab Belitung Revitalisasi Kolong Keramik Jadi Kawasan UMKM dan Wisata |
|
|---|
| Bupati Belitung akan Evaluasi LKPJ 2025 dan Ikuti Rekomendasi Hasil Pansus DPRD |
|
|---|
| Basarnas Evakuasi WN Amerika dari Kapal Pesiar di Selat Karimata, Dilarikan ke RSUD Belitung |
|
|---|
| Ketua DPRD Belitung Ingin Terminal Baru Bandara Hanandjoeddin Bernuansa Khas Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Remisi-Natal-2025-di-Lapas-Tanjungpandan.jpg)