Polsek Sijuk Amankan 10 Set Mesin TI di Kawasan Hutan

Mesin diamankan polisi dari lokasi diduga penambangan ilegal, yang berada di kawasan biasa disebut hutan TN, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
istimewa
Foto Ilustrasi: Penertiban Tambang Inkonvensional (TI) yang dilakukan tim gabungan, Senin (2/3/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sekitar 10 set mesin tambang inkonvensional (TI) jenis suntik diamankan oleh di Polsek Sijuk, Rabu (7/1/2026).

Mesin tersebut diamankan polisi dari lokasi diduga penambangan ilegal, yang berada di kawasan biasa disebut hutan TN, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Namun dari pengamanan mesin TI, polisi tidak mendapatkan pelaku tambang lantaran saat melakukan penertiban, seluruh penambang kabur.

"Itu kami amankan Senin sore kemarin. Hanya mesin yang kami dapat, untuk penambangnya tidak. Saat kami ke sana semuanya kabur. Tapi mesinnya langsung kami amankan di Polsek," kata Kapolsek Sijuk Iptu Wahyu Nugroho Saputra kepada Posbelitung.co, Rabu (7/1/2026).

Polisi mengetahui ada aktivitas penambangan di lokasi ini, setelah mendapat laporan dari masyarakat ada pohon tumbang besar yang roboh akibat aktivitas menambang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan ternyata saat ke lokasi didapati sejumlah penambang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, jadi kami langsung ke lokasi melakukan pengecekan," ucapnya.

Untuk seluruh barang bukti, sekarang ini sudah diamankan di Polsek Sijuk. Namun apabila ada warga yang mengaku memiliki mesin tersebut, maka dipersilahkan datang langsung ke Polsek Sijuk.

"Silahkan datang langsung ke kantor kami jika ada yang mengaku. Kemarin kami penindakannya memberikan pembinaan," pungkasnya.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved