Berita Belitung

Peserta PTSL 2026 di Belitung Dapat Keringanan BPHTB 75 Persen

Pemkab Belitung memberikan keringanan BPHTB hingga 75 persen bagi peserta Program PTSL tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mempermudah ...

Tayang:
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Bapenda Belitung, KA Azhami 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen bagi masyarakat yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, KA Azhami mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Karena PTSL ini merupakan program nasional dan ada kebijakan yang mengatur, maka pemerintah daerah memberikan potongan BPHTB sebesar 75 persen,” ujar KA Azhami pada Rabu (4/2/2026).

Dengan adanya kebijakan tersebut, peserta PTSL hanya diwajibkan membayar 25 persen dari total BPHTB yang telah ditetapkan. Meski demikian, Azhami menegaskan penetapan nilai BPHTB tetap mengacu pada data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Penetapan BPHTB tentu berdasarkan SPPT PBB. Dari situ ada nilai NJOP serta gambaran kondisi lahan dan bangunannya,” jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pembaruan data PBB sebelum mengurus PTSL. Langkah tersebut penting agar data objek pajak sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

“Makanya sebelum mengurus PTSL, seharusnya PBB di-update dulu. Supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari saat penetapan BPHTB,” ujarnya.

Menurut Azhami, Bapenda akan menyesuaikan data PBB berdasarkan kondisi aktual, baik nilai NJOP maupun luas dan bangunan yang ada di atas lahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari keberatan wajib pajak akibat perubahan data.

“Jangan sampai nanti masyarakat merasa keberatan membayar BPHTB karena ada perubahan data PBB. Tapi perlu kami tegaskan, meskipun ada penyesuaian, Pemda sudah memberikan potongan sebesar 75 persen,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Belitung berharap program PTSL 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan di daerah.

Sebelumnya, Kantor ATR/BPN Belitung menargetkan 1.500 bidang tanah dalam program PTSL tahun 2026.

Ribuan sertifikat tersebut menyasar 11 desa dan kelurahan meliputi Kelurahan Tanjungpendam, Kelurahan Parit, Kelurahan Pangkal Lalang, serta Desa Air Merbau, Air Pelempang Jaya, Dukong, Air Saga, Air Batu Buding, Tanjung Binga dan Sungai Padang. (posbelitung.co/dede suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved