KPHP Gunong Duren Tegaskan Tambang di Kawasan Hutan Wajib Kantongi IPPKH

Lokasi yang saat ini masuk IUP PT Timah Tbk segera ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH maupun pengajuan menjadi WPR

Tayang:
Istimewa
Rombongan KPHP Gunung Duren bersama Satlap Tricakti meninjau lokasi tambang yang masuk Kawasan HP Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (12/2/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah bersama jajaran melakukan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan timah di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (12/2/2026). 

Lokasi tersebut diketahui berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan pengawasan ini turut didampingi Satgas Tricakti sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di lokasi kegiatan, Jookie menegaskan kehadiran pihaknya bukan untuk mempersulit masyarakat melainkan memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan berjalan sesuai aturan.

"Apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah, yaitu melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Aturan tersebut mewajibkan setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, memperoleh IPPKH. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan keselamatan.

Ia berharap lokasi yang saat ini masuk dalam IUP PT Timah Tbk dapat segera ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH maupun pengajuan menjadi WPR agar masyarakat bisa memperoleh IPR secara legal.

“Kami tidak ingin ada lagi pola 'kucing-kucingan' dengan aparat penegak hukum maupun dengan pemegang tapak wilayah kehutanan. Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, ada kepastian hukum dan negara tetap hadir mengawasi serta melindungi kawasan hutan,” tegasnya.

Jookie juga mengingatkan bahwa pembiaran aktivitas tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, baik dari sisi lingkungan, sosial maupun hukum.

Ia menegaskan jajaran terus berkomitmen melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pemda, aparat penegak hukum, serta pemegang IUP, agar pengelolaan sumber daya alam di Belitung Timur berjalan sesuai aturan, berkeadilan dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Kami ingin masyarakat aman dalam bekerja, lingkungan tetap terjaga dan ada kepastian hukum atas setiap aktivitas yang dilakukan. Negara sudah menyediakan mekanismenya. Tinggal kita mau atau tidak menempuhnya secara benar,” kata Jookie. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved