Unit Tipidter Bersama Satres Narkoba Polres Belitung Gagalkan Pengiriman Sabu 48,71 Gram

Rombongan Sat Reskrim bersama Sat Narkoba Polres Belitung mengungkap dugaan peredaran sabu di Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, Jumat (20/2/2026)

Tayang:
Istimewa
Rombongan Unit Tipidter Satreskrim bersama Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan satu unit truk diduga membawa sabu di Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung pada Jumat (20/2/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Rombongan Sat Reskrim bersama Sat Narkoba Polres Belitung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung,  Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 48,71 gram disimpan dalam silencer knalpot. 

Seorang lelaki berinisial RP (32), penumpang truk diamankan yang diduga membawa barang bukti tersebut. 

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

“Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah, termasuk jalur pelabuhan, akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Belitung tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya melalui siaran rilis Humas Polres Belitung

Pengungkapan bermula saat Unit Tipditer Satreskrim Polres Belitung mendapat informasi adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai, Bangka Selatan menuju Tanjung Ru, Belitung pada Kamis (19/2/2026) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim berkoordinasi dengan Satres Narkoba dan pihak pelabuhan untuk memastikan jadwal kedatangan kapal.

Rombongan bergerak sekitar pukul 02.00 WIB, memantau serta memeriksa kendaraan dan muatan yang datang menggunakan KM Kuala Bate.

Kapal tiba sekitar pukul 05.30 WIB, rombongan mencurigai satu unit truk Mitsubishi Fuso Kargo warna hijau dengan nomor polisi B-96XX yang mengangkut barang kargo serta satu orang penumpang.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, ditemukan satu kardus berisi slongsong knalpot dan as kruk motor.

Namun setelah dibongkar lebih lanjut di dalamnya terdapat satu kantong besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 48,71 gram.

Polisi kemudian mengamankan truk beserta sopir dan penumpang berinisial RP (32) untuk dibawa ke Mapolres Belitung.

Selanjutnya, barang bukti dan terduga pelaku diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Belitung guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut," kata AKBP Sarwo Edi.

(Rilis/Dede Suhendar) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved