Berita Belitung

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Belitung

Seorang WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tanjungpandan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat ..

Istimewa/ dok Imigrasi Tanjungpandan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Benny Sinaga Franszico bersama Teddy Rukmana selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menunjukan WNA yang akan dideportasi pada Jumat (10/4/2026).  

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kantor Imigrasi Tanjungpandan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam rangka pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–10 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyatakan bahwa tindakan administratif keimigrasian tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran izin tinggal.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal stabilitas wilayah, khususnya di Pulau Belitung. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin tinggal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2026).

Penindakan berawal dari kegiatan pengawasan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 9 April 2026. Petugas melakukan penyisiran di kawasan peternakan di Dusun Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial CX (39), warga negara Tiongkok, yang sedang bekerja di sektor peternakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Ia menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja, yang seharusnya tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Heryansyah.

Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas berupa deportasi.

WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (11/4/2026). 

Selain itu, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Heryansyah turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Belitung.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang proaktif dan peduli dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan keberadaan mereka tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar kehadiran orang asing memberikan manfaat dan tidak menjadi ancaman bagi ketertiban di Indonesia,” katanya. (posbelitung.co/dede suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved