Update Demo, Laras Faizati Wanita Cerdas Kerja di AIPA, Ajak Bakar Mabes Polri

Postingan Laras Faizati di Instagram mengajak massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri

Editor: Alza
Kolase foto AIPA/IG Polri
PENGHASUTAN - Potret Laras Faizati. Dia adalah staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan. (kanan) Konferensi pers soal penangkapan Laras.  

POSBELITUNG.CO - Update demo Kamis, 4 September 2025.

Polisi telah menangkap seorang wanita bernama Laras Faizati Khairunnisa.

Dia dituduh melakukan penghasutan di media sosial dan kini ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Postingannya di Instagram mengajak massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri.

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:

 “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall.

I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Dirtipidsiber Bareskrim Pol Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Laras  ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025) lalu.

Laras kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Laras  dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.

Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.

Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja.

Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis  (4/9/2025).

Pengalaman internasional

Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.

Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.

Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.

Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.

Latar belakang pendidikan Laras condong di bidang komunikasi.

Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.

Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional. 

Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.

Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Penghasutan di Media Sosial

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.

Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.

Mereka di antaranya:

1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775

5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu

6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved