Kisah MH Duda di Bengkulu Kena Cambuk 100 Kali Usai Bawa Kabur Istri Orang

Melihat istrinya selingkuh, sang suami yang terlanjur kecewa justru ikhlas melepas pasangannya.

Editor: Alza
TribunNewsmaker.com | HO TribunBengkulu.com
HUKUM CAMBUK - Momen MH (45) menerima hukum cambuk di Rejang Lebong, Bengkulu. Dia ketahuan membawa kabur mantan pacar sekaligus istri orang. 

POSBELITUNG.CO - Seorang pria berinisial MH (45) menerima hukuman tak biasa di Rejang Lebong, Bengkulu.

Dia dihukum cambuk 100 kali usai membawa kabur istri orang, SS (39).

Wanita tersebut adalah mantan pacarnya beberapa waktu lalu.

Melihat istrinya selingkuh, sang suami yang terlanjur kecewa justru ikhlas melepas pasangannya.

Dia menceraikan istrinya setelah ketahuan kabur dengan MH, yang berstatus duda.

Warga berbondong-bondong menyaksikan jalannya prosesi adat yang jarang terjadi, yakni pelaksanaan cuci kampung terhadap MH.

MH yang berstatus duda dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk setelah nekat membawa kabur SS.

SS adalah mantan kekasih MH yang kini sudah bersuami dan memiliki anak.

Tindakan itu dianggap mencoreng martabat keluarga, merusak rumah tangga orang lain, mengganggu keharmonisan masyarakat, serta mencoreng nama desa.

Prosesi hukuman dipimpin langsung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.

Tokoh adat, perangkat desa, hingga warga sekitar ikut menyaksikan jalannya eksekusi.         

Hukuman cambuk dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat.

Selain cambuk, MH juga diwajibkan membayar denda adat senilai Rp20 juta kepada pihak korban, sekaligus menyampaikan permintaan maaf terbuka di depan warga.

“Tujuan hukuman ini bukan hanya memberi efek jera, tapi juga membersihkan kampung dari aib yang timbul akibat perbuatan pelaku,” sampai Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir.

Dari pengakuan MH, justru SS yang lebih dulu mengajak pergi ke Jambi dan tinggal bersama selama hampir dua bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved