Terungkap Sosok JP, Beri Kopda FH dan Serka N dari Kopassus Rp100 Juta, Culik Ilham Kacab Bank

Sosok menyuruh dua oknum TNI dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini adalah tersangka JP.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Alfarizy
JENAZAH KACAB - Jenazah Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) bank BUMN selesai diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025). 

POSBELITUNG.CO - Kopda FH dan Serka N, dua oknum TNI AD terlibat penculikan dan pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, M Ilham Pradipta (37).

Tugas mereka mengatur strategi penculikan Ilham.

Sosok yang menyuruh dua oknum TNI dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini adalah tersangka JP.

Komandan Polisi Militer Daerah Militer Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel (CPM) Donny Agus Prayitno, menyebut asal kesatuan Kopda FH dan Serka N.

“Satuan berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” ujar Donny dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Donny menjelaskan, sebelum terlibat dalam kasus penculikan, Kopda FH dan Serka N sudah berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dalam penugasan.

Meski demikian, status mereka belum dikategorikan sebagai desersi.

“Belum desersi, tapi di THTI. Pun itu sudah merupakan masuk dalam pidana militer,” jelasnya.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh tersangka utama berinisial JP.

Tawaran itu disampaikan JP kepada Serka N dalam pertemuan di rumahnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

JP meminta Serka N untuk menjemput seseorang yang akan dihadapkan kepada bosnya, DH.

Keesokan harinya, Serka N menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan.

Mereka bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur, di mana rencana penculikan dijelaskan secara rinci.

Kopda FH kemudian meminta uang operasional sebesar Rp5 juta, yang disanggupi oleh Serka N dan berasal dari JP.

Pada Rabu, 20 Agustus 2025, JP menarik uang Rp95 juta dari sebuah bank swasta di Jakarta Timur dan menyerahkannya kepada Serka N.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved