108 Ekskavator, 6 Smelter, Balok Timah Milik Bos Timah Diserahkan ke PT Timah Tbk

Para pemilik smelter timah itu telah diproses hukum dan kini menjalani hukuman penjara.

Editor: Alza
Tribunnews.com
PENYERAHAN BARANG RAMPASAN NEGARA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penyerahan barang rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

POSBELITUNG.CO - Kini PT Timah Tbk diberi kewenangan untuk mengelola enam smelter sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Enam smelter itu merupakan barang bukti kasus korupsi timah Rp300 triliun.

Para pemilik smelter timah itu telah diproses hukum dan kini menjalani hukuman penjara.

Penyerahan aset itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto di kawasan PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.50 WIB.

Ia datang menggunakan mobil Maung Garuda Limousine putih bertuliskan “Indonesia 1”, menandai kehadiran resmi kepala negara di lokasi acara penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk.

Kedatangan Presiden disambut langsung oleh para pejabat tinggi negara yang telah menunggu di area acara.

Tampak hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah menteri dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Beberapa di antaranya yaitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Direktur Utama Mind ID dan Direktur Utama PT Timah Tbk yang lebih dulu tiba di lokasi.

Acara berlangsung di area smelter PT Tinindo Internusa, yang menjadi simbol pemulihan aset negara akibat praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu diserahkan ke CEO Danantara, dan akhirnya diterima oleh Direktur Utama PT Timah Tbk.

Dalam keterangan usai acara, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghentikan praktik pelanggaran hukum yang merugikan negara.

“Pagi ini saya ke Bangka. Kita sama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Aset yang diserahkan mencakup berbagai barang bernilai tinggi, seperti 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn, 94,47 ton crude tin, 15 bundle aluminium, serta logam timah, kendaraan, tanah, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Presiden mengungkapkan nilai total aset yang berhasil disita mencapai antara Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi tanah jarang atau monasit yang memiliki nilai jauh lebih besar.

“Tanah jarang ini luar biasa nilainya, satu ton bisa mencapai ratusan ribu dolar,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved