PPPK 2025

Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan?

Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
SELEKSI PPPK - Ilustrasi PPPK. Ssejauh ini dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer. 

POSBELITUNG.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu secara bertahap mulai diangkat oleh pemerintah pada tahun 2025 guna mengakomodir tenaga honorer yang belum terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu, yaitu bekerja dengan waktu kerja yang berbeda dan lebih singkat.

Melansir Tribunnews.com dari laman menpan.go.id, dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Besar Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengenai besar gaji paruh waktu, termasuk tunjangan, ketentuannya saat ini masih menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan pemerintah.

Namun sejauh ini, dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Gaji PPPK paruh waktu juga dapat disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi penjelasan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: 1.006 Tenaga Honorer di Belitung Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu jika berdasarkan upah minimum daerah provinsi di Indonesia, yaitu:

Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved