PPPK 2025

Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan?

Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
SELEKSI PPPK - Ilustrasi PPPK. Ssejauh ini dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer. 

Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653

Riau sebesar Rp 3.508.775

Lampung sebesar Rp 2.893.069

Bengkulu sebesar Rp 2.670.039

Jambi sebesar Rp 3.234.533

Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

Pulau Jawa

Banten sebesar Rp 2.905.119

DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760

Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348

Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984

DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

Pulau Kalimantan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved