PPPK 2025

Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan?

Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
SELEKSI PPPK - Ilustrasi PPPK. Ssejauh ini dasar hukum gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Sesuai diktum ke 19, gaji PPPK paruh waktu dijelaskan bahwa besar gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer. 

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.

Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194

Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160

Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313. 4.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali sebesar Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved