Vita PNS di Bengkulu Dipecat Usai Injak Al Quran, Ingin Buktikan Tak Selingkuh pada Pacar

Vita adalah staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Editor: Alza
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. 

POSBELITUNG.CO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Vita Amalia dipecat usai menginjak Al Quran.

PNS di Kepahiang, Bengkulu itu viral di media sosial lantaran aksinya tersebut.

Dia menginjak Al Quran untuk bersumpah tidak berselingkuh seperti yang dituduhkan pacarnya.

Vita adalah staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Dia sempat memberikan klarifikasi ketika berada di Polres Kepahiang, Jumat (10/10/2025) siang.

Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion dilansir dari TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).             

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.     

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved