Vita PNS di Bengkulu Dipecat Usai Injak Al Quran, Ingin Buktikan Tak Selingkuh pada Pacar

Vita adalah staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Editor: Alza
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. 

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara.

Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Dituduh Selingkuh, Ditekan Pacar Sumpah Injak Alquran

Sebelumnya, dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban.

Karena video dirinya injak Alquran merupakan video untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan, lalu dituduh selingkuh.

Sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Al Quran seperti yang diminta sang pacar.   

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB.

Meski meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu, Vita mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.

Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved