News

Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Putusan terbaru MK memutuskan mengabulkan permohonan yang menyoroti penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025). MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Banyak anggota polisi aktif saat ini yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai lembaga atau institusi sipil.  

Seperti lembaga Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved