News
Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Putusan terbaru MK memutuskan mengabulkan permohonan yang menyoroti penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Editor:
Kamri
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025). MK menegaskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Banyak anggota polisi aktif saat ini yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai lembaga atau institusi sipil.
Seperti lembaga Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #News
| Modus SY Tersangka Kasus Penculikan Balita di Makassar, Anak Kandung Dijadikan Umpan |
|
|---|
| Sosok Mike Rajasa, Kiper Diaspora asal Belanda, Gemilang saat Timnas U17 Indonesia Kalahkan Honduras |
|
|---|
| Sosok Sarwo Edhie Wibowo Kakek AHY Dianugrahi Pahlawan Nasional, Figur Militer Berpengaruh |
|
|---|
| Daftar Nama Mahasiswa UIN Walisongo Tewas Terseret Arus Sungai di Kendal, 4 Orang dari FSH |
|
|---|
| Kelakuan S Ponakan Bunuh Nenek di Jombang saat Diinterogasi Polisi, Pelat Motor Tertutup Lumpur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251113-Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.