News

Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Bikin Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil

Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Kamri
Kolase Instagram @syamsul_jahidin via Sripoku.com
SIDANG DI MK - Syamsul Jahidin, pengacara asal Mataram, Nusa Tenggara Barat saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Syamsul memenangkan gugatan judial review soal anggota Polri menjabat di jabatan sipil. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
  • Atas putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.

 

POSBELITUNG.CO – Sosok Syamsul Jahidin belakangan menjadi perhatian menyusul gugutannya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Atas putusan MK ini, maka setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.

Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

Profil Syamsul Jahidin

Sosok Syamsul Jahidin berusia 31 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu menilai anggota Polri aktif tidak seharusnya menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Syamsul Jahidin lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ia berprofesi sebagai pengacara atau advokat konstitusional sekaligus managing partner di ANF Law Firm yang terdaftar resmi melalui AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022.

Syamsul saat ini juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Riwayat pendidikannya terbilang panjang dan beragam.

Syamsul menempuh pendidikan dasar di SDN 39 Mataram, lalu melanjutkan ke SMPN 15 dan SMA Hang Tuah Mataram.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), dia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di beberapa universitas.

Ia menamatkan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah (IPK 3,3), Magister Hukum di STIH Sabili, Universitas Bandung (IPK 3,25), dan Magister Manajemen di STIE Tribuana Jakarta (IPK 3,15).

Pada 2023, ia juga menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65) serta memperoleh gelar Magister Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK serupa.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved