News
Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Bikin Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil
Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga dikenal kritis terhadap kebijakan yang dianggap mencederai prinsip keadilan.
Selain gugatan ke MK terkait jabatan sipil polisi aktif, Syamsul pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan turut menggugat Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Mabes AD.
Dengan latar pendidikan yang luas dan kiprah hukum yang aktif, Syamsul Jahidin menjadi salah satu advokat muda paling vokal dalam memperjuangkan supremasi hukum dan kesetaraan di ruang publik.
MK Larang Polisi Aktifi Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna pasal yang mengatur bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.
Putusan MK ini disertai concurring opinion dari Hakim Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum.
Mereka menilai aturan sebelumnya membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian tanpa mundur dari dinas.
Menurut pemohon, praktik itu melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan ketimpangan bagi profesional sipil dalam pengisian jabatan publik.
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.
| Putusan Terbaru MK, Kapolri Tak Lagi Bisa Tugaskan Polisi Aktif di Jabatan Sipil |
|
|---|
| Modus SY Tersangka Kasus Penculikan Balita di Makassar, Anak Kandung Dijadikan Umpan |
|
|---|
| Sosok Mike Rajasa, Kiper Diaspora asal Belanda, Gemilang saat Timnas U17 Indonesia Kalahkan Honduras |
|
|---|
| Sosok Sarwo Edhie Wibowo Kakek AHY Dianugrahi Pahlawan Nasional, Figur Militer Berpengaruh |
|
|---|
| Daftar Nama Mahasiswa UIN Walisongo Tewas Terseret Arus Sungai di Kendal, 4 Orang dari FSH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251114-Syamsul-Jahidin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.