News

Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Bikin Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil

Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Kamri
Kolase Instagram @syamsul_jahidin via Sripoku.com
SIDANG DI MK - Syamsul Jahidin, pengacara asal Mataram, Nusa Tenggara Barat saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Syamsul memenangkan gugatan judial review soal anggota Polri menjabat di jabatan sipil. 

Sehingga 4.351 harus memilih mundur dari jabatannya di jabatan sipil atau pensiun dini dari jabatan anggota Polri. 

Respon Mabes Polri 

Mabes Polri menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini. Namun Polri selalu memperhatikan dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Sandi di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki mekanisme yang jelas dan melalui tahapan seleksi. Penempatan anggota aktif di kementerian atau lembaga lain harus berdasarkan permintaan instansi terkait dan disetujui langsung oleh Kapolri.

“Semua penugasan sudah diatur secara internal, dengan kriteria yang ketat. Biasanya dilakukan atas permintaan lembaga lain yang membutuhkan kehadiran Polri, dan disertai izin dari Kapolri,” jelasnya.

Sandi menambahkan, setelah salinan resmi putusan diterima, Polri akan mempelajari substansinya untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami menunggu rincian isi putusan agar bisa dipelajari dan dilaksanakan dengan tepat,” tegasnya.

Putusan MK sebelumnya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved