UMP 2026
Daftar Lengkap UMP 2026, Bangka Belitung Tertinggi Nomor 5 Se-Indonesia
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menempati posisi ke-5 UMP tertinggi tahun 2026 yakni Rp 4.035.000 per bulan.
Ringkasan Berita:
- 36 gubernur sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
- Masih ada 2 daerah yakni Aceh dan Papua Pegunungan belum terapkan UMP 2026.
- Jakarta Tertinggi, Bangka Belitung nomor 5
POSBELITUNG.CO - 36 gubernur di Indonesia sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026 yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
UMP 2026 mulai berlaku per 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan diminta menaati keputusan kepala daerah.
Dari sederet daerah yang sudah menetapkan upah minimum, UMP 2026 tertinggi saat ini adalah Jakarta Rp 5.729.876.
Nomor 2, 3 dan 4 masing-masing ditempati Papua Selatan Rp 4.508.850, Papua Rp 4.436.283 dan Papua Tengah Rp 4.285.848.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menempati posisi ke-5 UMP tertinggi tahun 2026 yakni Rp 4.035.000 per bulan.
Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Barat Rp 2.317.601.
Upah minimum di Jabar hanya terpaut sedikit dari Jawa Tengah Rp 2.327.386.
Selain menetapkan UMP, gubernur sejumlah daerah juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi sebagai acuan minimum pembayaran gaji pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional).
Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih spesifik sesuai kondisi daerah masing-masing.
Penghitungan UMP 2026 menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025 itu, rumus UMP, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9.
Besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.
Berikut daftar UMP 2026 sejumlah provinsi yang sudah ditetapkan oleh masing-masing gubernur:
1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
3. Papua: Rp 4.436.283
4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
10. Papua Barat: Rp 3.841.000
11. Riau: Rp 3.780.495
12. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
18. Jambi: Rp 3.471.497
19. Gorontalo: Rp 3.405.144
20. Maluku: Rp 3.334.490
21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
24. Bali: Rp 3.207.459
25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
27. Banten: Rp 3.100.881
28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
29. Lampung: Rp 3.047.734
30. Bengkulu: Rp 2.827.250
31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
32. Jawa Timur: Rp 2.446.880
33. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.4953
35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
36. Jawa Barat: Rp 2.317.601
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Foto-grafis-UMP-Babel-2026.jpg)