Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya

Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya. Berikut ulasan lengkapnya.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Gridoto.com/Wisnu
Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya. Foto Ilustrasi STNK kendaraan. 

POSBELITUNG.CO - Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya

Memasuki tahun 2026, tercatat ada tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Ketiga provinsi tersebut memiliki program ampunan atau keringanan denda pajak kendaraan yang berbeda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Kalender 2026: Tanggal 14, 15, 16 dan 17 Februari Libur Hari Apa? Catat Jadwalnya

Tujuan diadakannya pemutihan ini adalah untuk meringankan beban penunggak pajak kendaraan.

Pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau tertunggak akan mendapat keringanan saat pembayaran di Samsat.

Biasanya, pembebasan denda yang diberikan adalah keringanan denda atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ikut digratiskan.

Berikut daftar tiga provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan di 2026:

1. Aceh

Pemprov Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut:

- Pembebasan tunggakan pokok PKB

- Penghapusan denda PKB

- Pembebasan pajak progresif

- Bebas BBNKB kendaraan bekas

Dengan program tersebut, masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Sementara semua tunggakan PKB tahun-tahun lalu dihapuskan.

2. Bali

Mulai 5 Januari 2026, Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru untuk wajib pajak dan khusus masyarakat yang patuh bayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berikut konten keringanan pajak kendaraan di Bali:

- Pengurangan pokok PKB: 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, 9 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.

- Tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan yakni sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.

3. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.

Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved