Ahok Minta Presiden dan BUMN Diperiksa Usai Djoko Priyono Dicopot: Dirut Hebat Dimiliki Pertamina 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi saksi dari JPU dalam kapasitasnya sebagai eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
instagram @tpnganjarmahfud
SENANG DIPANGGIL KEJAGUBG - Mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaacungkan pose salam metal tiga jari di GBK pada Sabtu 3 Februari 2024. Ahok senang dipanggil Kejagung terkait kasus korupsi di PT Pertamina. 
Ringkasan Berita:
  • Ahok meminta presiden semestinya diperiksa usai pencopotan Djoko Priyono sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
  • Djoko Priyono menjabat Direktur Utama (Dirut) KPI tahun 2021-2022
  • Mas’ud Khamid pernah menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021
  • Disebut Ahok, keduanya adalah dirut hebat yang dimiliki Pertamina karena mau bekerja untuk memperbaiki produksi kilang

 

POSBELITUNG.CO – Kasus hukum korupsi tata kelola minyak mentah memasuki babak baru dengan pernyataaan para saksi.

Termasuk di antaranya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). 

Dalam pernyataannya, Ahok menegaskan, presiden semestinya diperiksa usai pencopotan Djoko Priyono sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). 

Baca juga: Sosok Suderajat, Penjual Es Gabus Dipaksa Aparat TNI Polri Makan Jualannya, Difitnah Berbahan Spons

Mulanya jaksa mempertanyakan keterangan Ahok di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dua nama, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid, yang keduanya merupakan mantan direksi di anak perusahaan Pertamina.

Djoko Priyono diketahui pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) KPI tahun 2021-2022, sementara Mas’ud Khamid pernah menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021.

Jaksa kemudian menanyakan apakah terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan keduanya dicopot dari jabatannya.

Menjawab hal ini, Ahok menyebut keduanya adalah dirut hebat yang dimiliki Pertamina karena mau bekerja untuk memperbaiki produksi kilang. 

“Bagi saya, dua saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang, termasuk perbaiki Patra Niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan,” ucap Ahok.

“Termasuk soal editif ini, Pak Mas'ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya,” jelas dia.

Dalam konteks ini, Ahok bahkan menyebut Djoko adalah “orang kilang”. 

Sebab, pengalamannya sebagai Komut Pertamina, Djoko kerap kali memberitahunya tentang kelemahan kilang. 

Oleh karena itu, Ahok mengaku menangis usai mendengarkan informasi pencopotan terhadap Djoko. 

“Saya telepon dia. Dia bilang gini, 'pak, sudahlah pak, saya di Yogya saja, kerja last saja' dia bilang. Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lo, mencopot orang yang bukan meritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot?” ujar dia.

“Ini orang terbaik Pak Djoko itu, makanya saya tulis dicopot. Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” tambah dia. 

Mendengar pernyataan ini, seluruh pengunjung sidang langsung bertepuk tangan dengan meriah. 

Kendati demikian, Hakim Ketua Fajar Kusuma langsung mengetuk palu berkali-kali.

“Tolong, tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk, tolong,” tegas dia.

Minta Listyo Sigit Kerahkan Brimob Jaga Kilang Minyak

Dalam sidang tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pernah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan pasukan Brimob menjaga kilang minyak di Indonesia saat Sigit masih menjabat sebagai kepala Bareskrim. 

Cerita ini diungkap Ahok di sidang korupsi tata kelola minyak mentah saat menjawab pertanyaan  kuasa hukum eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tentang dampak Supplier Held Stock (SPH) terhadap PT Pertamina di era kliennya. 

“Jadi supplier menyetok barangnya. Tanpa kami bayar, diambil baru bayar, Pak. Itu prinsipnya (SPH),” kata Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Ahok menyebutkan, penerapan SPH ini belum berjalan dengan semestinya.

Baca juga: Sosok Bambang Yunianto Kajari Sleman Dipanggil DPR Buntut Hogi Minaya Jadi Tersangka Kejar Jambret

Sebab, Pertamina saat ini masih membutuhkan lahan yang sangat besar untuk kilang minyak di Tuban.

“Makanya waktu uji coba di dekat Tanjung Uban, itu uji coba kecil. Nah saya tidak puas. Saya maunya besar. Supaya apa? Keuntungannya kita enggak ada lagi tender dadakan, Pak,” ujar Ahok

“Kenapa? Karena kilang kami kan kilang tua, Pak ya. Kadang-kadang kilang itu bisa unplanned shutdown,” ucap dia melanjutkan.

Dalam konteks ini, unplanned shutdown merupakan kondisi ketika kilang berhenti beroperasi secara tiba-tiba dan tidak direncanakan. 

“Saya tentu suudzon. Ini sengaja atau mau beli minyak? Waktu itu Pak Kapolri, Pak Sigit, masih Kabareskrim. Saya datang kepada beliau, ‘Kirim Brimob, tungguin semua kilang kami. Siapapun yang macam-macam sabotase, tembak’, saya bilang,” ucap Ahok

“Karena tiap kali itu unplanned shutdown, Singapura pesta pora. Kita butuh solar, butuh minyak, cepat-cepat beli. Dan yang mau stok di sini sedikit. Karena enggak ada jaminan beli, Pak,” kata dia melanjutkan. 

Eks Gubernur Jakarta itu menjamin, pemerintah akan mempunyai cadangan minyak lebih dari 30 hari jika sistem besutannya ini berjalan sebagaimana mestinya.

Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah 

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. 

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kemudin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Ahok: Banyak yang Bisa Ditangkap di Indonesia

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut banyak pihak yang bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Mulanya jaksa bertanya kepada Ahok tentang sistem pengadaan yang lebih efisien saat menjabat sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024. 

“(Memangnya) Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” ujar jaksa di muka persidangan.

Baca juga: Ramai Ngebalon Whip Pink, Kata Kunci Paling Dicari Usai Lula Lahfah Meninggal, Ini Kata Dokter

Ahok menyampaikan, sistem pengadaan sebelumnya ini membuat Indonesia tidak mempunyai cadangan minyak lebih dari 30 hari.

“Karena kalau mau sampai 30 hari, mau berapa miliar dolar?” jawab dia. 

Ahok menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai tugas berkait cadangan minyak tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” ujar dia.

"Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan, 'Lu rugilah', kira-kira gitu loh, 'Kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak',” tutur Ahok

Oleh karena itu, Ahok sempat mengusulkan sistem pengadaan khusus Pertamina yang lebih efektif kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” imbuh Ahok

“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan. Makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” tambah dia.

Namun, setelah Ahok sudah tidak lagi menjadi Gubernur Jakarta, sistem pengadaan besutannya itu tak lagi digunakan. 

“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak kalau Bapak mau,” tegas Ahok.

RIZA CHALID - Potret raja minyak, Riza Chalid (kiri). Rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025).
RIZA CHALID - Potret raja minyak, Riza Chalid (kiri). Rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025). (Kolase Tribunnews)

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mempunyai sejumlah terdakwa yang tengah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

Baca juga: Sepak Terjang AKBP Jamal Fathur Rakhman, Pernah Tugas di Polda Babel Kini Kapolres Sinjai

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. 

Proyek ini diduga berasal dari permintaan dari pengusaha sekaligus ayah Kerry, Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. 

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Dani Prabowo/Bangkapos.com/Posbelitung.co)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved