Ijazah Jokowi
Termul Bujuk Dokter Tifa Datang Minta RJ ke Rumah Jokowi
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifa mengaku kerap dibujuk agar dirinya mau mengajukan Restorative Justice (RJ).
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifa mengaku dibujuk pendukung Jokowi untuk datang ke Solo.
- Termul minta dr Tifa mengajukan Restorative Justice (RJ).
- Dokter Tifa sebut Jokowi lah sebenarnya yang perlu minta RJ.
BANGKAPOS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku kerap dibujuk agar dirinya mau mengajukan Restorative Justice (RJ).
Dokter Tifa lantas menyampaikan bahwa pihak Jokowi lah yang sebenarnya membujuk agar dirinya mau mengajukan RJ dan datang ke Solo menemui Jokowi.
Pihak Jokowi tersebut selama ini kerap disebutkan sebagai Termul atau Ternak Mulyono.
Termul merupakan sebuah istilah yang merujuk pada para loyalis atau pendukung setia eks Presiden ke-7, Jokowi dan nama "Mulyono" sendiri merupakan nama masa kecil Jokowi.
"Di sini saya mau sampaikan, beberapa orang dari pihak ya kita katakan Termul, enggak usah pakai istilah Termul lah ya, tapi kita menggunakan istilah dari pihak Pak Jokowi, itu secara terbuka itu bertemu dengan saya," kata Tifa dikutip dari tvOne, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Tak Terima Sering Dimarahi, Gadis Remaja di Belitung Coba Bunuh Ibu Kandung Sendiri
Bahkan, Dokter Tifa mengatakan bahwa pihak Jokowi itu menemuinya ketika di Polda Metro Jaya.
"Itu enggak main-main loh, di Polda Metro Jaya, banyak saksinya meminta kepada saya, membujuk kepada saya 'Dokter Tifa ayolah, datang ke Solo lah, Restorative Justice lah', seperti itu. Saksinya banyak, penasihat hukum saya ada di situ," papar Dokter Tifa.
Sebelumnya, Roy Suryo cs diketahui mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Nasib Terkini Miranti Afrina, Darah dan Rambut Dicek Imbas Kasus Sekoper Narkoba Suaminya AKBP Didik
Namun, banyak pihak yang mengartikan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu demi meminta RJ kepada Jokowi.
Kubu Roy Suryo pun telah menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu murni demi hukum, bukan untuk minta RJ seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Roy Suryo cs.
Dokter Tifa juga menekankan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) sama sekali tidak meminta RJ kepada Jokowi dalam kasus ini.
"Ini saya mau sampaikan tentang Restorative Justice, kami RRT itu banyak sekali mendapatkan kesalahpahaman dari banyak pihak, seakan-akan kami yang meminta Restorative Justice," ungkapnya.
dr Tifa Sebut Jokowi yang Butuh RJ
Dokter Tifa mengatakan bahwa yang sebenarnya membutuhkan Restorative Justice (RJ) dan penghentian kasus adalah Jokowi, bukan dirinya atau Roy Suryo cs.
Sebelumnya, Roy Suryo cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada.
Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu murni demi hukum, bukan untuk minta RJ seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Roy Suryo cs.
Menurut Dokter Tifa, banyak yang salah paham terkait permohonan penghentian penyidikan tersebut karena diartikan demi meminta RJ.
"Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara)," ungkapnya.
Dokter Tifa mengatakan, Jokowi membutuhkan RJ dan kasus dihentikan karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
"Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya," ujar Dokter Tifa.
Dia lantas menyinggung terkait aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya, pondasinya itu kemanusiaan."
"Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan," paparnya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, menurut Dokter Tifa bisa dilihat siapa orang yang paling membutuhkan adanya RJ dan penghentian kasus tersebut, yakni Jokowi karena alasan kesehatan.
"Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur," ucapnya.
Refly Harun Tegaskan Roy Suryo Cs Tak Akan ke Solo Minta Maaf
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu bukan berarti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menyerah dalam kasus ini.
"RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi)," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kita tuntut penghentian penyidikan demi hukum, karena proses penyelidikan penyidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang," sambungnya.
Refly juga mengatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini kembali seperti awal, yakni fokus pada pembuktian ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan malah ke mana-mana.
"Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran."
"Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya," papar Refly.
Dalam kasus ini, Refly menegaskan bahwa masalah utamanya adalah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Oleh karena itu, Refly menantang kubu Jokowi agar bisa membuktikan keaslian ijazah tersebut pada sidang gugatan citizen lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bahkan, Refly juga menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi ini.
"Agar kemudian masyarakat bisa paham bahwa memang ada ijazah palsu tersebut, karena kami meyakini terlalu banyak bukti-bukti yang bisa disodorkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Rifqah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dokter-tifa-tunjukkan-fotokopi-ijazah-jokowi.jpg)