Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Posisi Tenaga Ahli AKND, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi para profesional untuk terlibat sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:Peran ini bukan termasuk pegawai tetap, melainkan tenaga ahli yang bekerja berdasarkan kontrak profesional. Posisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan BPJS Kesehatan. AKND nantinya akan berkontribusi dalam dua komite utama, yakni Komite Audit yang berfokus pada pengawasan keuangan serta kepatuhan, dan Komite Tata Kelola yang bertugas memastikan sistem manajemen serta aturan organisasi berjalan dengan baik.
BANGKAPOS.COM -- BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi para profesional untuk terlibat sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).
Peran ini bukan termasuk pegawai tetap, melainkan tenaga ahli yang bekerja berdasarkan kontrak profesional. Posisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan BPJS Kesehatan.
AKND nantinya akan berkontribusi dalam dua komite utama, yakni Komite Audit yang berfokus pada pengawasan keuangan serta kepatuhan, dan Komite Tata Kelola yang bertugas memastikan sistem manajemen serta aturan organisasi berjalan dengan baik.
Baca juga: Harga Gas Non Subsidi di Beltim Melejit, Pangkalan di Manggar Sebut Warga Mengeluh Tapi Tetap Beli
Baca juga: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Jadi Tersangka, Terjerat Kasus Suap Rp1,5 Miliar,DPR Kecolongan
Sebagai tenaga profesional independen, kandidat yang terpilih diharapkan mampu menjaga objektivitas sekaligus akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Persyaratan utama
Beberapa kriteria dasar yang wajib dipenuhi meliputi:
Minimal lulusan Sarjana (S1)
Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang terkait
Latar belakang pendidikan terbuka luas, mulai dari Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, hingga Ilmu Sosial dan Pemerintahan
Usia maksimal 55 tahun pada Desember 2026
Kualifikasi tambahan
Selain syarat utama, pelamar dengan kriteria berikut akan memiliki nilai lebih:
Berpengalaman di bidang pengawasan atau pendampingan, seperti auditor, konsultan, tenaga ahli, verifikator, maupun investigator
Pernah berkarier di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau organisasi internasional
Memiliki sertifikasi relevan, baik di bidang medis, keuangan, maupun hukum
Mampu melakukan analisis, riset, serta penyusunan kajian
Memahami regulasi lembaga publik, badan hukum, serta sektor keuangan atau asuransi
Proses pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen BPJS Kesehatan guna menjamin transparansi proses seleksi.
Batas akhir pengajuan lamaran ditetapkan hingga 26 April 2026.
Perlu diingat, seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
(Pos Belitung/Surya.co.id/Tribunnews)
| Skema Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar di Sumatera Utara, Begini Cara Andi Hakim Beraksi |
|
|---|
| Biodata Febrio Nathan Kacaribu Resmi Jabat Komisaris BNI, Segini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Video: Trump Ancam Tutup Hormuz Jika Damai Gagal, Genjatan Tak Diperpanjang, Lanjut Blokade Iran |
|
|---|
| Rekam Jejak John Kei Preman Jakarta, Dulu Nyaris Habisi Sang Paman Nus Kei yang Kini Tewas Ditikam |
|
|---|
| Video: Jika Jalur Diplomasi Gagal, Trump Ancam Paksa Ambil Material Nuklir Iran, Jatuhkan Bom Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240112-Ilustrasi-kartu-BPJS-Kesehatan.jpg)