Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Posisi Tenaga Ahli AKND, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi para profesional untuk terlibat sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan --  BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi para profesional untuk terlibat sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND). 
Ringkasan Berita:Peran ini bukan termasuk pegawai tetap, melainkan tenaga ahli yang bekerja berdasarkan kontrak profesional. Posisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan BPJS KesehatanAKND nantinya akan berkontribusi dalam dua komite utama, yakni Komite Audit yang berfokus pada pengawasan keuangan serta kepatuhan, dan Komite Tata Kelola yang bertugas memastikan sistem manajemen serta aturan organisasi berjalan dengan baik.

 

BANGKAPOS.COM -- BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi para profesional untuk terlibat sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

Peran ini bukan termasuk pegawai tetap, melainkan tenaga ahli yang bekerja berdasarkan kontrak profesional. Posisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan BPJS Kesehatan.

AKND nantinya akan berkontribusi dalam dua komite utama, yakni Komite Audit yang berfokus pada pengawasan keuangan serta kepatuhan, dan Komite Tata Kelola yang bertugas memastikan sistem manajemen serta aturan organisasi berjalan dengan baik.

Baca juga: ​Harga Gas Non Subsidi di Beltim Melejit, Pangkalan di Manggar Sebut Warga Mengeluh Tapi Tetap Beli

Baca juga: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Jadi Tersangka, Terjerat Kasus Suap Rp1,5 Miliar,DPR Kecolongan

Sebagai tenaga profesional independen, kandidat yang terpilih diharapkan mampu menjaga objektivitas sekaligus akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Persyaratan utama

Beberapa kriteria dasar yang wajib dipenuhi meliputi:

Minimal lulusan Sarjana (S1)
Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang terkait
Latar belakang pendidikan terbuka luas, mulai dari Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, hingga Ilmu Sosial dan Pemerintahan
Usia maksimal 55 tahun pada Desember 2026
Kualifikasi tambahan

Selain syarat utama, pelamar dengan kriteria berikut akan memiliki nilai lebih:

Berpengalaman di bidang pengawasan atau pendampingan, seperti auditor, konsultan, tenaga ahli, verifikator, maupun investigator
Pernah berkarier di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau organisasi internasional
Memiliki sertifikasi relevan, baik di bidang medis, keuangan, maupun hukum
Mampu melakukan analisis, riset, serta penyusunan kajian
Memahami regulasi lembaga publik, badan hukum, serta sektor keuangan atau asuransi
Proses pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen BPJS Kesehatan guna menjamin transparansi proses seleksi.

Batas akhir pengajuan lamaran ditetapkan hingga 26 April 2026.

Perlu diingat, seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan proses seleksi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

(Pos Belitung/Surya.co.id/Tribunnews)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved