Kabur ke Bogor dan Wonogiri, Pengasuh Ponpes Berhasil Ditangkap Polisi

AS ditangkap usai melarikan diri guna menghindari panggilan penyidik ​​setelah berstatus tersangka

Tayang:
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Pati dan Polda Jateng berhasil menangkap AS, pengasuh ponpes di Pati, pada Kamis (7/5/2026) pagi di Wonogiri.
  • AS ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati dan sempat mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya melarikan diri.
  • ​Tersangka sempat bersembunyi di Bogor dengan berpindah-pindah, lalu menuju Surakarta menggunakan bus sebelum berakhir di Wonogiri.
  • ​AS dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal terkait persetubuhan anak dalam KUHP.

 

POSBELITUNG.CO - Pelarian AS, seorang pengasuh pondok pesantren di Pati yang menjadi tersangka kasus dugaam kekerasan seksual terhadap santriwati, berakhir di tangan pihak kepolisian pada Kamis (7/5/2026).

Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah persembunyian mulai dari Bogor hingga Wonogiri, AS kini terancam jeratan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menyebut AS ditangkap usai melarikan diri guna menghindari panggilan penyidik ​​setelah berstatus tersangka.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah Anggota BPK Haerul Saleh: Dipicu Sisa Tiner Saat Renovasi

Menurut penjelasannya, tersangka sempat kabur ke sejumlah daerah seperti Bogor, Jawa Barat.

"Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, pelaku ini berupaya untuk mangkir dari pemanggilan dan melarikan diri," ungkapnya dalam dialog Kompas Malam KompasTV, Kamis.

"Untuk pelarian diri pelaku ini berupaya lari ke arah Jakarta, kemudian ke Bogor. Di bogor itu menginap di rumah penduduk, atau teman pelaku selama tiga hari. Itu berpindah-pindah mulai dari teman yang satu ke satunya lagi selama tiga hari."

AS kemudian melanjutkan pelariannya ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

"Setelah itu, pelaku naik bus ke arah Surakarta," jelasnya.

Tersangka, kata Iswantoro, kemudian melanjutkan pelariannya ke Wonogiri, di mana dia akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi.

"Upaya penangkapan oleh tim Jatanras Polresta Pati dan Polda Jateng (Jawa Tengah)," tegasnya.

Tersangka AS dijerat dengan pasal Pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menjerat AS dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak, dengan pidana maksimal 12 tahun.

(Kompas/Tribunnews)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved