DPR Panggil Mendikdasmen Bahas Polemik Status Guru Non-ASN, Tenaga Pendidik Khawatir

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan keresahan, terutama karena adanya perbedaan istilah antara aturan dalam surat edaran

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru -- Rencana perubahan status ribuan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. 

POSBELITUNG.CO -- Rencana perubahan status ribuan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bentuk respons atas kebijakan baru yang menuai polemik di lapangan.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur rencana penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan keresahan, terutama karena adanya perbedaan istilah antara aturan dalam surat edaran dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga: Rekasi Michelle Ashley Tertawa Usai Pinkan Mambo dan Arya Khan Cerai: Nggak Guna

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pada dasarnya parlemen mendukung upaya penataan guru. Namun, ia menilai penggunaan istilah “non-ASN” justru menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tegas Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia juga menyoroti kekhawatiran guru PPPK paruh waktu yang merasa statusnya menjadi tidak jelas akibat istilah tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Baca juga: Rekasi Michelle Ashley Tertawa Usai Pinkan Mambo dan Arya Khan Cerai: Nggak Guna

“Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, mereka khawatir tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa? Kategorinya harus jelas,” ujar legislator dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu.

Di sisi lain, DPR juga mengingatkan potensi masalah yang lebih besar di balik kebijakan ini, yaitu kemungkinan terjadinya kekurangan tenaga guru di masa depan akibat data kebutuhan yang belum tersusun secara komprehensif dan sinkron.

“Kalau ini tidak dipikirkan keberlangsungannya, dampaknya kita akan kekurangan guru. Hari ini kita belum memiliki proyeksi ketersediaan guru ke depan,” tambah Lalu.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang mengharuskan penataan tenaga honorer diselesaikan secara bertahap.

“Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun 2027. Namun, para guru tetap boleh mengajar,” jelas Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam masa transisi, pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi guru agar tetap dapat melanjutkan aktivitas mengajar, di antaranya:

Terdata dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per Desember 2024
Masih aktif mengajar
Bertugas di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah

Berdasarkan data Dapodik, masih terdapat 237.196 guru yang belum masuk dalam skema penataan ASN PPPK.

Nunuk menambahkan bahwa pemerintah bersama Kementerian PANRB sedang menyusun mekanisme seleksi lanjutan agar proses penataan berjalan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
 
(Tribunnews/Pos Belitung)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved