Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Juni 2026 Pakai NIK KTP, Simak Jadwal Cair dan Besaran Bantuannya

Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah

Masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

Buka situs Cek Bansos Kemensos.
Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
Isi kode captcha yang muncul di layar.
Jika captcha kurang jelas, klik tombol refresh.
Pilih menu Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat sesuai data yang dimasukkan.

Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status bantuan.

Cara Registrasi Akun

Unduh aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu Buat Akun.
Isi data diri secara lengkap.
Unggah foto KTP dan swafoto.
Klik Buat Akun Baru.
Lakukan verifikasi email apabila diperlukan.

Cara Melihat Status Bantuan

Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar.
Masuk ke menu Profil.
Periksa informasi bantuan yang tercantum.
Sistem akan menampilkan jenis bantuan dan status penerima.

Ada Lebih dari 470 Ribu Penerima Baru

Pada penyaluran tahap kedua tahun 2026, Kementerian Sosial menambahkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

Penambahan tersebut merupakan hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima tambahan berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dan sebelumnya belum menerima bantuan pada tahap pertama.

Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima, yakni:

Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Tags
PKH
BPNT
NIK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved