Opini
Ketika Perluasan Basis Pajak Tak Lagi Sekadar Menambah Wajib Pajak
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang.
Oleh: Denny Hidayat
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pandan
ADA satu prinsip sederhana yang sering digunakan untuk membaca risiko: jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang. Ketika keranjang itu jatuh, seluruh isi di dalamnya ikut
berisiko hilang. Prinsip ini tidak hanya relevan dalam dunia usaha, tetapi juga dalam pengelolaan penerimaan negara. Semakin bertumpu pada sumber tertentu, semakin besar pula
kerentanan ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika global semakin menunjukkan kompleksitas yang tinggi. Perlambatan ekonomi di sejumlah negara besar, perubahan kebijakan suku bunga
global, ketegangan geopolitik di berbagai kawasan, serta gangguan rantai pasok internasional turut memengaruhi kinerja perdagangan dan investasi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Sebagai negara dengan keterbukaan ekonomi yang cukup tinggi, perubahan tersebut memiliki dampak yang merambat ke berbagai sektor domestik, mulai dari harga komoditas hingga stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Dalam situasi seperti ini, negara dituntut tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan, pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat secara
berkelanjutan.
Di titik inilah ketahanan fiskal menjadi penting. Ketahanan fiskal bukan hanya soal besarnya penerimaan negara, tetapi juga tentang bagaimana penerimaan tersebut tetap terjaga ketika kondisi ekonomi berubah.
Semakin luas fondasi penerimaan yang dimiliki, semakin kuat kemampuan negara menghadapi tekanan.
Berangkat dari kondisi tersebut, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi yang penting.
Namun, perluasan basis pajak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penambahan jumlah wajib pajak.
Lebih dari itu, perluasan basis pajak merupakan upaya memperluas fondasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sumber tertentu, memperkuat ketahanan fiskal, sekaligus membangun partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan.
Ruang untuk memperluas basis pajak masih terbuka cukup besar.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang.
Di sisi lain, lebih dari 16,5 juta wajib pajak orang pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
Meskipun kedua data tersebut tidak dapat diperbandingkan secara langsung,
kesenjangan di antara keduanya menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas basis pajak masih terbuka lebar.
Berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung arah tersebut, mulai dari integrasi NIK sebagai NPWP, pemanfaatan data yang semakin luas, digitalisasi administrasi perpajakan,
penguatan pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis perpajakan.
| Bertahan di Era Paperless, Kisah Jatuh Bangun Usaha Fotokopi Legendaris di Pangkalpinang |
|
|---|
| 44 GW PLTN Pada 2060, Peta Jalan Energi Nasional Sudah Tuntas |
|
|---|
| Dunia Kembali ke Nuklir, Indonesia Menapaki Jalan PLTN Pertama |
|
|---|
| Pilkada Melalui DPRD: Ancaman Sentralisme Kekuasaan dan Lonceng Kematian Demokrasi Lokal |
|
|---|
| Menuju Kedaulatan Energi: Siapa Memimpin, Siapa Menonton? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260423-ilustrasi-pajak-daerah-kota-pangkalpinang.jpg)