Berita Selebritis

Sule Lega Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Tak Terima Ajukan Banding

Sule akhirnya buka suara setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak Pengadilan Agama Bandung.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Kolase
AHLI WARIS-- Komedian Sule mengaku lega setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Meski begitu, pihak Teddy disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Komedian Sule mengaku lega setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. 
  • Meski begitu, pihak Teddy disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

POSBELITUNG.CO--Komedian Sule akhirnya buka suara setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung.

Ayah dari Rizky Febian itu tampak lega atas hasil persidangan yang dinilai menguntungkan pihak keluarganya.

Meski demikian, Sule memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan tersebut.

“Ditolak iya. Saya tidak mau tanggapin apa-apa. Yeayy!” ujar Sule sambil tersenyum.

Sule Sebut Semua Diputuskan Pengadilan

Sule mengatakan dirinya bersama keluarga hanya mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh keputusan kepada pengadilan.

“Kita sudah berjuang, semuanya kan yang menentukan adalah pengadilan dan juga pengacara,” kata Sule.

Ia juga menjelaskan alasan permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana tidak diterima oleh majelis hakim.

Menurut Sule, dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara rinci objek perkara yang disengketakan.

“Kalau dilihat dari susunannya, tidak bisa menunjukkan obyeknya,” jelas Sule.

“Obyek mana yang dipermasalahkan? Kan di sini dia hanya mau mencantumkan ahli waris,” lanjutnya.

Teddy Pardiyana Ajukan Banding

Meski permohonan telah ditolak, Sule mengungkapkan pihak Teddy Pardiyana masih berupaya agar nama anaknya tetap tercantum sebagai ahli waris.

Hal itu dibuktikan dengan langkah banding yang diajukan usai putusan sidang dibacakan.

“Dari pihak sana banding, tetap kekeuh bagaimana caranya harus masuk (daftar ahli waris),” ujar Sule.

Sule mengaku proses hukum yang terus berjalan membuat sejumlah urusan keluarga menjadi terhambat.

“Kita jalan aja, cuma kan kadang mengganggu apa yang kita miliki itu tidak bisa untuk bergerak,” katanya.

Kuasa Hukum Teddy Akui Permohonan Ditolak

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan majelis hakim menyatakan permohonan kliennya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima,” kata Wati Trisnawati.

Menurutnya, majelis hakim menilai perkara tersebut seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.

“Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan,” lanjutnya.

Wati juga mengakui terdapat kekeliruan dalam bentuk pengajuan perkara yang didaftarkan sejak akhir 2025 itu.

Sengketa Status Ahli Waris

Diketahui, Teddy Pardiyana sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris terkait status hukum anak perempuannya, Bintang.

Permohonan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, keluarga besar Sule turut menjadi pihak termohon, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, hingga keluarga mendiang Lina Jubaedah.

Pihak Teddy menegaskan perkara itu bukan mengenai perebutan harta warisan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status anaknya.

Namun hingga kini, proses hukum masih berlanjut setelah pihak Teddy Pardiyana resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.(*)

 

 

 

Komedian Sule akhirnya memberikan respons setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung.

Ayah penyanyi Rizky Febian tersebut tampak lega atas hasil sidang yang memenangkan pihak keluarganya.

Meski begitu, Sule memilih tidak banyak memberikan komentar terkait putusan tersebut.

"Ditolak iya. Saya tidak mau tanggapin apa-apa. Yeayy!" ujar Sule sambil tersenyum, dikutip dari FYP.

Sule menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga hanya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh keputusan akhir berada di tangan pengadilan dan kuasa hukum masing-masing pihak.

"Kita sudah berjuang, semuanya kan yang menentukan adalah pengadilan dan juga pengacara," kata Sule.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.

Sule menyebut bahwa dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai objek perkara yang dipermasalahkan.

"Kalau dilihat dari susunannya, tidak bisa menunjukkan obyeknya," jelas Sule.

"Obyek mana yang dipermasalahkan? Kan di sini dia hanya mau mencantumkan ahli waris," sambungnya.

Meski permohonan Teddy Pardiyana telah ditolak, Sule mengungkapkan bahwa pihak Teddy masih terus berupaya agar nama anaknya tetap masuk dalam daftar ahli waris.

Hal itu dibuktikan dengan langkah banding yang diajukan pihak Teddy Pardiyana usai putusan sidang dibacakan.

"Dari pihak sana banding, tetep kekeuh bagaimana caranya harus masuk (daftar ahli waris)," ujar Sule.

Sule juga mengaku proses hukum yang terus berjalan terkadang membuat beberapa urusan keluarga menjadi terhambat.

"Kita jalan aja, cuma kan kadang menganggu apa yang kita miliki itu tidak bisa untuk bergerak," kata Sule.

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan bahwa permohonan kliennya dinyatakan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard oleh majelis hakim.

"Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima," kata Wati Trisnawati dikutip dari Cumicumi.

"Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan," lanjutnya.

Wati Trisnawati mengakui terdapat kesalahan dalam bentuk pengajuan perkara yang sudah didaftarkan sejak akhir tahun 2025 tersebut.

Diketahui, Teddy Pardiyana sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung terkait status hukum anak perempuannya, Bintang.

Permohonan tersebut resmi terdaftar sejak 1 Desember 2025.

Dalam perkara itu, keluarga besar Sule menjadi pihak termohon, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Wati Trisnawati menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukan mengenai perebutan atau pembagian harta warisan.

Menurutnya, tujuan utama pengajuan tersebut adalah memperoleh kepastian hukum terkait status anak Teddy Pardiyana.

Meski demikian, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut setelah pihak Teddy Pardiyana resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Bandung tersebut.

(Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Sule Lega Menang Sidang Ahli Waris, Teddy Pardiyana Disebut Masih Kekeuh Banding, https://trends.tribunnews.com/infotainment/119028/sule-lega-menang-sidang-ahli-waris-teddy-pardiyana-disebut-masih-kekeuh-banding?page=all#goog_rewarded.
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved