TOPIK
Kasus Pembunuhan Bocah Engeline
-
Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May, digelar usai sidang vonis Margriet, Senin (29/2/2016).
-
Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
-
Warga berbondong-bondong memenuhi ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
-
Rosyidi (29), ayah kandung Engeline tetap berharap Margriet mendapat hukuman mati atas pembunuhan anaknya.