TOPIK
Minyak Goreng Langka
-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
-
Minyak goreng mulai menghilang di pasaran. Bahan kebutuhan pokok itu sulit ditemui di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
-
Minyak goreng kembali langkah dan harganya melambung sehingga dikeluhkan konsumen. Hal itu terjadi akibat berkurangnya pasokan CPO.