Video
Kasus Asusila Mahasiswa pada Siswi SMP, Terungkap 3 Kali Paksa Lewat ChatWA
Seorang mahasiswa berinisial RA alias Re (19) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO - Seorang mahasiswa berinisial RA alias Re (19) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA Bripka Kurniawan mengatakan peristiwa bermula pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban pulang larut malam dengan wajah pucat dan pasif, sehingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya.
Korban sempat beralasan baru pulang dari membeli skincare, namun karena dimarahi, ia masuk ke kamar tanpa banyak bicara.
Beberapa hari kemudian, Minggu (24/8/2025), saat keluarga berjalan-jalan ke Benteng Toboali, handphone korban sempat diambil oleh orang tuanya.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Orang tua yang kaget langsung menginterogasi anaknya.
Saat itu, korban mengaku telah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh RA.
Laporan kemudian dibuat ke Polres Bangka Selatan pada Senin (25/8/2025).
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polisi bergerak cepat dan pada Rabu (27/8/2025) dini hari, tim Opsnal berhasil menangkap RA di kontrakannya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi, RA mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dalam rentang 17–19 Agustus 2025.
Aksi pertama dilakukan di rumah korban pada Minggu (17/8/2025) dini hari.
Sementara aksi kedua dan ketiga terjadi di kawasan wisata Benteng Toboali pada malam hari antara pukul 20.00–21.30 WIB.
Barang Bukti dan Status Hukum
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Infinix, satu hoodie hitam, kaos putih, celana, serta pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatannya, RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Bripka Kurniawan menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Korban ini masih di bawah umur. Motif pelaku menggunakan bujuk rayu dan pemaksaan. Orang tua perlu waspada dan memberikan pengawasan ekstra,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Orang Tua Bongkar Aksi Bejat Mahasiswa, Asusila Siswi SMP, Dari WA Terkuak, 3 Kali Paksa Korban
| Video: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Video: Daehoon Trauma Diselingkuhi, Tolak Balikan Sama Jule, Ikhlaskan Mantan dengan Safrie Ramadhan |
|
|---|
| Video: Konflik Timur Tengah Tak Lagi di Darat, Meluas ke Maritim, Urat Nadi Ekonomi Dunia Terancam |
|
|---|
| Video: Viral Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon, Tuai Kecaman, Netanyahu Minta Maaf |
|
|---|
| Video: Bocoran Undangan Nikah Syifa Hadju dan El Rumi Terungkap, Ahmad Dhani Singgung Tanggal |
|
|---|