Demo Jakarta

Sosok Kompol Cosmas K Gae, Perwira yang Dipecat dari Polri Terkait Kematian Affa Kurniawan

Sanksi itu dijatuhkan menindaklanjuti insiden mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan Kurniawan.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita

POSBELITUNG.CO -- Polri bertindak tegas menyikapi kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dipecat tidak hormat dari kepolisian.

Sanksi itu dijatuhkan menindaklanjuti insiden mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan Kurniawan.

Akibat kejadian itu, Affan Kurniawan meninggal dunia.

Sanksi pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH) itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas K Gae menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.

Ia berada dalam mobil taktis saat kejadian tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan.

Sidang memutuskan menghukum PTDH kepada Kompol Kosmas K Gae.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri Setiawan.

Profil Kompol Kosmas

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved