Video
Ini Pernyataan Panglima TNI Soal Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Kacab BRI
Dua oknum prajurit dimaksud yakni Serka N dan Kopda FH dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait kasus yang menjerat dua oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan dan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN atau BRI Mohamad Ilham Pradipta.
Dua oknum prajurit dimaksud yakni Serka N dan Kopda FH dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat.
Yusri mengatakan Agus memerintahkan agar dua prajurit tersebut untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
"Kemarin sudah dilaksanakan press conference ya di Polda Metro itu terkait dengan kegiatan perkara tersebut. Jadi sudah ditangani oleh Pomdam Jaya. Kemudian perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yusri dikutip dari Tribunnews, Selasa (23/9/2025).
Yusri mengatakan sejauh ini belum ada keterlibatan prajurit lain.
Kata dia sementara ini hanya ada dua anggota prajurit yang terlibat yakni Serka N dan Kopda FH.
"Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat. Sementara hanya dua orang itu yang terlibat," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya Kopda FH dan Serka N saat ini ditahan di Markas Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta.
Keduanya ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence yang berlokasi di dalam Markas Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta. (*)
| Video: Parlemen Iran Voting Hadiah Fantastis Rp1 Triliun Bagi Siapa Saja Kirim Trump dan Netanyahu |
|
|---|
| Video: Tertangkap Gandengan di Bioskop, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungan dengan Kevin: Sebatas Teman |
|
|---|
| Video: Ancaman Baru Iran! Hormuz Lebih Berbahaya dari Bom Atom, Trump Disebut Pejabatnya Frustrasi |
|
|---|
| Video : Asha Assuncao Mendadak Panggil Arya Saloka “Mas”, Fans SenaDa Langsung Baper |
|
|---|
| Video: Erin Curhat Jalani Hari Berat Sebagai Single Parent di Tengah Isu Dugaan Aniaya ART |
|
|---|