Kabar Selebriti
Pengacara Vadel Badjideh Bongkar Fakta Terbaru Persidangan, Vonis 9 Tahun Dinilai Tak Adil
Ahli forensik menyebut usia kehamilan tersebut berkisar antara 20 hingga 28 minggu
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO -- Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada kliennya.
Dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), Oya menyoroti fakta persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan dengan adil.
Menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan, terdapat tanda-tanda kehamilan trimester kedua pada tubuh LM (17), anak dari Nikita Mirzani yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Fakta persidangan, menurut ahli forensik, pada terperiksa ditemukan puting kedua payudara tampak menggelap dan melebar, serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya, yang sesuai dengan tanda-tanda usia kehamilan trimester kedua, yakni setelah 20 minggu," jelas Oya dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Ahli forensik menyebut usia kehamilan tersebut berkisar antara 20 hingga 28 minggu. Dengan perhitungan mundur, Oya menegaskan bahwa LM kemungkinan sudah hamil sejak Januari atau Februari 2024. Pasalnya, pada bulan Februari, LM masih berada di UK.
"20 sampai 28 minggu. Kita tarik mundur 20 minggu, jadi antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya LM? LM berada di UK," tegasnya.
Lebih lanjut, Oya menyoroti keterangan LM yang menyatakan baru berhubungan dengan Vadel pada bulan April, setelah tiba di Indonesia pada Maret 2024.
Ia pun mempertanyakan fakta persidangan yang disebutnya tak adil tersebut.
"LM tiba di Indonesia pada bulan Maret. Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin nggak Mei hamil? Mungkin nggak Mei sudah aborsi?" sindir Oya, mempertanyakan logika dakwaan JPU.
Oya mengaku terkejut lantaran fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
"Kami akan mengajukan banding, dan berharap ini menjadi pertimbangan. Vadel tidak seharusnya menanggung apa yang tidak ia lakukan," pungkas Oya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Grid.id dengan judul : Vonis 9 Tahun Dinilai Tak Adil, Pengacara Vadel Badjideh Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan https://www.grid.id/read/044303056/vonis-9-tahun-dinilai-tak-adil-pengacara-vadel-badjideh-soroti-fakta-persidangan-yang-diabaikan
Tiba-tiba Ayu Ting-ting dan Desta Mahendara Dijodohkan, Ulah Keduanya Terekam, Lalu Bikin Baper |
![]() |
---|
Hadapi Proses Cerai, Bedu Ngaku Gagal Jadi Kepala Rumah Tangga? Sang Komedian Beberkan Tentang Ini |
![]() |
---|
Bedu Eks Cagur Rela Beri Rumah & Mobil ke Istri, Hanya Bawa ATM Kosong! |
![]() |
---|
Kimberly Ryder Bongkar Fakta Hubungan Baim Wong & Paula Verhoeven Pasca Cerai! |
![]() |
---|
Ibu Sindir Arie Kriting Soal Hidup Sederhana, Indah Permatasari Merespons |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.