Video
Mantan Karyawan Polisikan Ashanty, Sertifikat dan Harta Diambil Paksa
Kasus hukum kembali menyeret nama penyanyi sekaligus publik figur terkenal, Ashanty.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Kasus hukum kembali menyeret nama penyanyi sekaligus publik figur terkenal, Ashanty.
Istri musisi Anang Hermansyah ini dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset pribadi hingga akses ilegal terhadap data elektronik.
Tak tanggung-tanggung, tiga laporan sekaligus sudah resmi dilayangkan ke pihak kepolisian terkait perkara ini.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa kliennya mengalami perlakuan intimidatif dari sejumlah orang yang masih bekerja di bawah naungan Ashanty.
Dua nama karyawan, yakni Aris Maulana dan Arif Maulana Akbar, disebut secara terbuka dalam kasus tersebut.
Menurut Stifan, tindakan yang dialami Ayu bukan sekadar dugaan, melainkan peristiwa nyata yang menimbulkan tekanan psikis maupun materiil.
Peristiwa paling mencolok terjadi di rumah Ayu di kawasan Cirendeu.
Pada dini hari, kediaman Ayu didatangi oleh Aris yang disebut membawa perintah langsung dari Ashanty.
Dalam kejadian itu, sejumlah barang pribadi milik Ayu diambil secara paksa tanpa persetujuan.
Stifan memaparkan bahwa barang-barang yang disita antara lain kendaraan, sertifikat rumah, perhiasan emas, iPhone 15 Pro biru titanium, laptop Lenovo, serta dokumen penting seperti KTP, KIA anak, hingga akses m-banking.
Bahkan dompet, kartu ATM, dan tas korban juga diklaim ikut dibawa.
Situasi tersebut membuat keluarga Ayu tertekan dan mengalami trauma mendalam akibat kehilangan sekaligus ancaman secara psikologis.
Tidak berhenti di situ, aksi yang menimpa Ayu disebut melibatkan lebih dari satu orang.
Selain Aris dan Arif, ada pula nama Qudratul Ainil Mufidah yang ikut masuk dalam laporan polisi.
Ia diduga turut bertindak berdasarkan instruksi langsung dari Ashanty.
Dengan adanya rangkaian insiden ini, pihak Ayu menegaskan langkah hukum sudah ditempuh dengan dasar pasal yang cukup berat.
Ashanty dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP mengenai perampasan disertai kekerasan.
Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 30 jo. 46 UU ITE Tahun 2016 yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan data pribadi.
Hingga kini, Ashanty sendiri belum memberikan keterangan resmi menanggapi tuduhan tersebut.
Namun, sorotan publik semakin tertuju pada kasus ini mengingat nama besar Ashanty yang selama ini dikenal sebagai figur publik.
Kuasa hukum Ayu berharap proses penyelidikan berjalan transparan sehingga hak-hak kliennya dapat kembali dipulihkan.
Kasus ini dipastikan menjadi perhatian besar, karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan selebritas ternama Tanah Air.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Kronologi Mantan Karyawan Polisikan Ashanty, Murka Sertifikat Rumah, Emas hingga ATM Diambil Paksa
| Video: Korban Tewas Iran 3.468 Orang, AS Lebih Tinggi, Hormuz Ditutup, IRGC Tembaki Tanker India |
|
|---|
| Video: AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Teheran Ancam Balas, Gencatan Senjata Terancam |
|
|---|
| Video: Total 100 Miliar Dolar Aset Iran Dibekukan, Dimulai Sandera Warga AS, Jadi Syarat Damai Trump |
|
|---|
| Video: Pesawat Terancam Mogok Terbang, Stok BBM Menipis, Penerbangan Batal Imbas Blokade Hormuz |
|
|---|
| Video: Iran Tawarkan Akses Hormuz, Syaratnya AS Hentikan Serangan dan Tekanan |
|
|---|