Kabar Selebriti

Bareskrim Hari Ini Periksa Lisa Mariana, Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO -- Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025) malam.

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki dikutip dari Tribunnews, Senin (20/10/2025).

Usia ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.


"Besok (hari ini--red) LM dipanggil sebagai tersangka ya," kata Kombes Rizki. 

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago  menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB," kata dia. 

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago .

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pukul 11.00, Ancaman Hukuman Penjara Menanti,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved