Video
Roy Suryo akan Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Singgung Silfester dan Firli Bahuri
Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikap tenang
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diagendakan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) pagi.
- Menurut Ahmad Khozinudin, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law, dalam kasus Roy Suryo cs.
- Sebab, Firli Bahuri yang sudah tersangka, tidak ditahan. Sementara, Silfester Matutina yang vonisnya sudah inkrah sejak 6 tahun lalu tak kunjung dieksekusi.
POSBELITUNG.CO - Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikap tenang dan siap menghadapi proses hukum.
Roy Suryo merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang disangkakan melanggar pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat dengan pasal serupa serta tambahan pasal Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pertama untuk ketiganya pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Bhudi Hermanto mengonfirmasi jadwal tersebut, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski begitu, Ahmad Khozinudin menyoroti prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum yang menurutnya belum diterapkan secara adil dalam kasus ini.
Ia menyinggung dua nama, yakni relawan Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya, kedua tokoh itu tidak diperlakukan sama meskipun telah memiliki status hukum yang jelas.
Silfester Matutina diketahui telah divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dengan hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2019, namun hingga kini belum dieksekusi.
Sementara itu, Firli Bahuri yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 2023 juga belum ditahan.
Ahmad menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan hukum yang nyata.
Ia menegaskan, jika hukum benar-benar menjunjung asas persamaan, maka Roy Suryo seharusnya juga tidak akan ditahan.
“Kami tidak terlalu khawatir. Polda tentu tidak akan memperlihatkan ketidakadilan di hadapan publik dengan memperlakukan klien kami secara berbeda,” ujarnya dalam program Prime Time News di Metro TV, Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, jika Silfester dan Firli bisa tetap bebas meski status hukum mereka jelas, maka aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlakuan serupa kepada Roy Suryo.
Ia menutup dengan pernyataan tegas bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa membedakan posisi, jabatan, atau afiliasi politik.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
- Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan pasal berbeda; klaster pertama dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan, sedangkan klaster kedua termasuk Roy Suryo dijerat tambahan pasal manipulasi data elektronik.
- Pemeriksaan pertama bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, memastikan ketiganya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
- Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan hukum.
- Ahmad menilai Polda Metro Jaya tidak menerapkan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus Roy Suryo.
- Ia menyoroti ketidakadilan karena Silfester Matutina, relawan Jokowi yang telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, belum juga dieksekusi hingga kini.
- Ahmad juga menyinggung mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak 2023 namun belum pernah ditahan oleh kepolisian.
- Berdasarkan perbandingan itu, Ahmad menilai Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo demi menjaga citra institusi kepolisian.
- Ia menegaskan, asas kesetaraan hukum seharusnya membuat Roy Suryo mendapat perlakuan sama seperti Silfester Matutina dan Firli Bahuri yang tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri
| Pria Ini Lamar Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Kunjungi Pulau Pongok, Dengar Keluhan Warga |
|
|---|
| Kasus Aneh di Wonogiri, Saldo M-Banking Error dan Rp10 Juta Raib |
|
|---|
| Baru Sebulan Menikah, Amanda Manopo Bikin Kenny Austin Geleng Kepala |
|
|---|
| Indah Pertiwi, Crazy Rich yang Terseret Kasus Suap Bupati Ponorogo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.