Video

Video: Ammar Zoni Ngotot Tak Ingin Pindah ke Lapas Nusakambangan

Kabar aktor Ammar Zoni dan para terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba akan dipindah ke Lapas Nusakambangan lagi tengah menjadi sorotan.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

POSBELITUNG.CO -- Kabar aktor Ammar Zoni dan para terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba akan dipindah ke Lapas Nusakambangan lagi tengah menjadi sorotan. 

Ammar dan lima terdakwa lainnya sebelumnya sempat ditempatkan di penjara paling ketat yang berada di Cilacap, Jawa Tengah itu.

Setelah permohonan bisa dihadirkan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya Ammar dkk dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Namun dipindahkan Ammar ke Jakarta rupanya hanya bersifat sementara. Ammar dan terdakwa lainnya disebut-sebut akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan, jika seluruh rangkaian persidangan telah selesai.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias kini pasang badan untuk sang aktor.

Jon Mathias telah memberikan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas keberatan Ammar untuk dipindah ke Nusakambangan lagi pada, Kamis (5/2/2026) kemarin.

Ada alasan tersendiri dari Jon dalam menyampaikan surat keberatan tersebut. 

Menurutnya, kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu, belum ada putusan dan posisi Ammar dalam perkara ini masih bersifat dugaan.

Karena proses hukum masih berjalan, kata Jon, tak seharusnya Ammar dan terdakwa lainnya ditempatkan di penjara paling ketat itu sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, memberikan pernyataannya terkait surat yang diberikan dari pihak Ammar.

Rika Aprianti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan permohonan merupakan hak setiap warga binaan, termasuk Ammar Zoni yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

(Posbelitung.co)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved